Bagi Anda yang hobi memelihara burung hendaknya berhati-hati. Salah-salah bisa masuk bui. Seperti yang dialami I Ketut Purnita alias Andika.
MAULANA SANDIJAYA, Denpasar
ANDIKA tertunduk lesu. Air matanya menggenang di pelupuk. Pria asal Desa Cemagi, Mengwi, Kabupaten Badung, itu tak kuasa menahan kesedihan saat duduk di kursi panas PN Denpasar belum lama ini.
Kesedihan Andika semakin memuncak saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat tuntutan.
“Meminta majelis hakim yang mengadili perkaran ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan,” tuntut JPU I Gede Raka Arimbawa.
Selain menuntut pidana badan, JPU juga menuntut Andika dengan pidana denda sebesar Rp 5 juta. Bila tidak sanggup untuk membayar maka sebagai gantinya menjalani empat bulan kurungan.
Tuntutan pidana penjara selama enam bulan dan pidana denda Rp 5 juta itu diajukan JPU lantaran Andika menyimpan dan memelihara satwa langka dan dilindungi di rumahnya tanpa memiliki izin resmi.
Karena itu, JPU menilai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara satwa yang dilindungi dan masih hidup.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 21 ayat (2) huruf (a) juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya,” tukas JPU Kejati Bali, itu.
Usai mendengar tuntutan dari JPU, Andika tak kuat lagi menahan air matanya. Pria 37 tahun itu sempat menangis sesenggukan.
Maklum, terdakwa menjadi pesakitan hanya seorang diri. Andika menangis juga bukan tanpa sebab. Ia menangis karena saat ini ibunya dalam kondisi sakit.
Atas dasar itu, Andika meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman saat sidang putusan pekan depan.
Sidang Andika ini memang cukup unik. Meski hanya kasus memelihara burung tanpa dilengkapi izin, sidang dipimpin langsung Ketua PN Denpasar, Bambang Ekaputra.
Bambang turun langsung memimpin persidangan yang berlangsung sore hari itu. Dalam dakwaan JPU terungkap, Andika diamankan di rumahnya karena memelihara berbagai burung langka tanpa surat izin.
Burung-burung tersebut yang dilindungi pemerintah. Burung yang diamankan oleh Polda Bali ada lima ekor.
Yaitu dua ekor burung merak, satu ekor burung cendrawasih, satu ekor burung kankareng dan seekor burung alap-alap atau elang.
Sementara penangkapan terhadap terdakwa berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa ada hewan langka.
Dari informasi itu, Polisi bersama petugas dari BKSDA Bali melakukan pengecekan di rumah terdakwa dan benar bahwa terdakwa memelihara satwa langka dilindungi tanpa memiliki surat izin.
Terdakwa diamankan pada 24 Jajuari 2019 di rumahnya. Terdakwa mengaku hanya penghoi burung dan kebetulan ditawari burung-burung langka dan oleh terdakwa di beli.
“Seluruhnya burung tersebut dipelihara dari 2018,” urai JPU. (*)