33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:08 PM WIB

KLIR! Larang Tahan Ijazah Karena Laptop Hilang, Ini Kata Disdik Badung

MANGUPURA – Pemkab Badung sejak tahun 2016 memberikan bantuan laptop gratis kepada para siswa SD dan juga SMP Negeri di Badung.

Namun, belakangan banyak laptop yang rusak dan juga ada yang hilang karena dicuri. Khusus untuk laptop yang hilang, orang tua pun diminta ganti rugi.

Salah satu orang tua siswa SD di Badung mengakui, laptop bantuan pemerintah itu raib dicuri orang beberapa tahun lalu.

Dia pun harus ganti rugi laptop tersebut dengan harga Rp 9 juta dari pihak sekolah. “Ya, saya diminta ganti rugi, kalau tidak ijazah anak saya ditahan,” keluh orang tua siswa yang wanti-wanti namanya tidak dimediakan.

Berdasar data Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga (Disdikpora) Badung, pemberian laptop untuk siswa kelas VI SD Negeri diadakan tahun 2016 sebanyak 8.986 unit.

 Kemudian kelas V pengadaannya dilakukan tahun 2017 dengan 8.950 unit. Selanjutnya untuk siswa kelas VII SMP negeri pengadaan laptop dilakukan tahun 2018 sebanyak 7.749 unit.

Nah, dari jumlah tersebut ada 33 unit laptop yang dilaporkan hilang dan 48 unit dinyatakan rusak untuk SD.

Sementara untuk SMP sampai saat ini belum ada laporan kehilangan tetapi yang rusak tercatat 12 unit.  

“Ya ada yang kehilangan dan rusak. Kabid kami sudah menindaklanjuti laporan itu (kehilangan itu),” jelas Kadisdikpora Badung I Ketut Widia Astika.

Pihaknya membantah kalau orang tua siswa yang kehilangan harus mengganti laptop pemberian pemerintah kabupaten Badung.

Selain itu, tidak ada penahan ijazah siswa yang kehilangan laptop.  Kalau misalnya laptop rusak, harus dilaporkan ke Disdikpora sehingga segera dilakukan perbaikan.

“Orang tua siswa tidak harus mengganti laptop yang hilang sepanjang kasus kehilangannya dilaporkan ke polisi.

Apapun alasannya sekolah tidak boleh menahan ijazahnya anak-anak. Jadi, saya tegaskan tidak ada penahanan ijazah anak-anak,” tegas pejabat Asal Kerobokan, Kuta Utara ini.

Hal senada dikatakan Kabid Gedung dan Prasarana Disdikpora Badung I Putu Roby Widya Harsana. Pihaknya sudah menerima laporan adanya kehilangan laptop pemberian Pemkab Badung.

“Laporannya kami sudah terima, yang kehilangan laptop juga sudah melaporkannya ke polisi dilengkapi dengan laporan kehilangan,” pungkasnya. 

MANGUPURA – Pemkab Badung sejak tahun 2016 memberikan bantuan laptop gratis kepada para siswa SD dan juga SMP Negeri di Badung.

Namun, belakangan banyak laptop yang rusak dan juga ada yang hilang karena dicuri. Khusus untuk laptop yang hilang, orang tua pun diminta ganti rugi.

Salah satu orang tua siswa SD di Badung mengakui, laptop bantuan pemerintah itu raib dicuri orang beberapa tahun lalu.

Dia pun harus ganti rugi laptop tersebut dengan harga Rp 9 juta dari pihak sekolah. “Ya, saya diminta ganti rugi, kalau tidak ijazah anak saya ditahan,” keluh orang tua siswa yang wanti-wanti namanya tidak dimediakan.

Berdasar data Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga (Disdikpora) Badung, pemberian laptop untuk siswa kelas VI SD Negeri diadakan tahun 2016 sebanyak 8.986 unit.

 Kemudian kelas V pengadaannya dilakukan tahun 2017 dengan 8.950 unit. Selanjutnya untuk siswa kelas VII SMP negeri pengadaan laptop dilakukan tahun 2018 sebanyak 7.749 unit.

Nah, dari jumlah tersebut ada 33 unit laptop yang dilaporkan hilang dan 48 unit dinyatakan rusak untuk SD.

Sementara untuk SMP sampai saat ini belum ada laporan kehilangan tetapi yang rusak tercatat 12 unit.  

“Ya ada yang kehilangan dan rusak. Kabid kami sudah menindaklanjuti laporan itu (kehilangan itu),” jelas Kadisdikpora Badung I Ketut Widia Astika.

Pihaknya membantah kalau orang tua siswa yang kehilangan harus mengganti laptop pemberian pemerintah kabupaten Badung.

Selain itu, tidak ada penahan ijazah siswa yang kehilangan laptop.  Kalau misalnya laptop rusak, harus dilaporkan ke Disdikpora sehingga segera dilakukan perbaikan.

“Orang tua siswa tidak harus mengganti laptop yang hilang sepanjang kasus kehilangannya dilaporkan ke polisi.

Apapun alasannya sekolah tidak boleh menahan ijazahnya anak-anak. Jadi, saya tegaskan tidak ada penahanan ijazah anak-anak,” tegas pejabat Asal Kerobokan, Kuta Utara ini.

Hal senada dikatakan Kabid Gedung dan Prasarana Disdikpora Badung I Putu Roby Widya Harsana. Pihaknya sudah menerima laporan adanya kehilangan laptop pemberian Pemkab Badung.

“Laporannya kami sudah terima, yang kehilangan laptop juga sudah melaporkannya ke polisi dilengkapi dengan laporan kehilangan,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/