33.3 C
Jakarta
25 November 2024, 14:07 PM WIB

Jual Obat Keras, Penjual Obat Keras Didenda Rp 1 Juta

NEGARA – Penjual obat yang masuk kategori obat keras Ni Ketut Suarniti, dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 198 Undang-undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pedagang obat di dalam Pasar Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, tersebut dinilai terbukti memperdagangkan obat keras yang bukan kewenangan dan tidak memiliki keahlian untuk menjual.

Karena itu, jaksa penutut umum Gedion Ardana Reswari menuntut terdakwa dengan tuntutan denda sebesar Rp 1 juta, subsider tiga bulan kurungan.

“Apabila tidak membayar denda, maka terdakwa akan menjalani penjara,” ujarnya, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara kemarin.

Jaksa menyebut terdakwa terbukti bersalah dan menuntut agar barang bukti obat dirampas untuk dimusnahkan.

Terdakwa mendapat tuntutan ringan karena berterus terang atas perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi menjual obat yang bukan kewenangan menjual karena tidak memiliki keahlian.

Sementara itu, terdakwa tetap meminta keringanan hukuman pada majelis hakim dengan ketua hakim ketua Haryuning Respanti dengan dua hakim anggota Fakhrudin Said Ngaji Mohammad Hasanudin Hefni.

“Tetap minta keringanan,” ungkapnya. Terdakwa menyebut, sebelum diperkarakan hingga masuk pengadilan memang sudah pernah diberi peringatan oleh BPOM.

Setelah peringatan pertama tetap menjual obat karena hampir semua pedagang menjual obat yang sama dan permintaan pelanggan cukup banyak.

Setelah peringatan kedua, langsung diperkarakan hingga masuk pengadilan. “Baru dua kali diperingatkan,” ujarnya.

Terdakwa juga merasa heran karena banyak pedagang yang masih menjual obat yang sama, tapi tidak diadili seperti dirinya. “Tidak tahu, kok saya saja yang kena,” ujarnya.

Kasus yang menyeret terdakwa ke meja hijau ini karena menjual obat antibiotik. Barang bukti yang diamankan obat supertetra sebanyak 95 kapsul,

ampicillin trihydrate 40 caplet, tetracycline 500 mg sebanyak 290, amoxycillin trihydrate sebanyak 90 caplet dan tetracycline HCl 250 mg sebanyak 10 kapsul.

Setiap penjualan, terdakwa hanya mendapat untung Rp 1.000, setiap pipil obat. Namun, pedagang toko kelontong dalam pasar ini

harus diadili dengan dakwaan memberikan pelayanan obat keras tanpa memiliki keahlian dan kewenangan. 

NEGARA – Penjual obat yang masuk kategori obat keras Ni Ketut Suarniti, dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 198 Undang-undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pedagang obat di dalam Pasar Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, tersebut dinilai terbukti memperdagangkan obat keras yang bukan kewenangan dan tidak memiliki keahlian untuk menjual.

Karena itu, jaksa penutut umum Gedion Ardana Reswari menuntut terdakwa dengan tuntutan denda sebesar Rp 1 juta, subsider tiga bulan kurungan.

“Apabila tidak membayar denda, maka terdakwa akan menjalani penjara,” ujarnya, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara kemarin.

Jaksa menyebut terdakwa terbukti bersalah dan menuntut agar barang bukti obat dirampas untuk dimusnahkan.

Terdakwa mendapat tuntutan ringan karena berterus terang atas perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi menjual obat yang bukan kewenangan menjual karena tidak memiliki keahlian.

Sementara itu, terdakwa tetap meminta keringanan hukuman pada majelis hakim dengan ketua hakim ketua Haryuning Respanti dengan dua hakim anggota Fakhrudin Said Ngaji Mohammad Hasanudin Hefni.

“Tetap minta keringanan,” ungkapnya. Terdakwa menyebut, sebelum diperkarakan hingga masuk pengadilan memang sudah pernah diberi peringatan oleh BPOM.

Setelah peringatan pertama tetap menjual obat karena hampir semua pedagang menjual obat yang sama dan permintaan pelanggan cukup banyak.

Setelah peringatan kedua, langsung diperkarakan hingga masuk pengadilan. “Baru dua kali diperingatkan,” ujarnya.

Terdakwa juga merasa heran karena banyak pedagang yang masih menjual obat yang sama, tapi tidak diadili seperti dirinya. “Tidak tahu, kok saya saja yang kena,” ujarnya.

Kasus yang menyeret terdakwa ke meja hijau ini karena menjual obat antibiotik. Barang bukti yang diamankan obat supertetra sebanyak 95 kapsul,

ampicillin trihydrate 40 caplet, tetracycline 500 mg sebanyak 290, amoxycillin trihydrate sebanyak 90 caplet dan tetracycline HCl 250 mg sebanyak 10 kapsul.

Setiap penjualan, terdakwa hanya mendapat untung Rp 1.000, setiap pipil obat. Namun, pedagang toko kelontong dalam pasar ini

harus diadili dengan dakwaan memberikan pelayanan obat keras tanpa memiliki keahlian dan kewenangan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/