DENPASAR – Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Komang Herry berjalan penuh kejanggalan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Wayan Sutarta nyaplir alias tidak nyambung menulis kesimpulan tuntutan.
Terdakwa yang dalam uraian dakwaan atau pokok perkara dinilai terbukti memiliki sabu-sabu, tapi justru ditulis terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam kesimpulan.
Ironisnya lagi, kesalahan tersebut disampaikan dalam sidang yang dipimpin langsung Ketua PN Denpasar, Bambang Ekaputra.
Baik JPU maupun majelis hakim beserta panitera ternyata tidak sadar akan kesalahan tersebut hingga sidang selesai.
“Berdasar uraian-uraian seperti tersebut, maka telah terpenuhi terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.” Demikian kalimat kesimpulan tuntutan milik JPU Sutarta.
Namun, di bawah kesimpulan itu JPU menyatakan terdakwa Herry bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) dikurangi masa penahanan sementara,” ujar JPU Sutarta di muka majelis hakim yang diketuai Bambang Ekaputra.
Setelah JPU Sutarta membacakan tuntutan, hakim Bambang Ekaputra memberikan kesempatan pada terdakwa untuk melakukan pembelaan.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, terdakwa Herry dihubungi Anton (DPO) 26 Februari 2019 lalu untuk ditawari sabu-sabu.
Keesokan harinya terdakwa bersama teman perempuannya bernama Dimartin Putri Pamilu alias Tata mem-booking Hotel Neo di Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar.
Mereka langsung menuju kamar 502. Sesampainya di kamar Herry memakai sabu-sabu disaksikan teman perempuannya.
Malamnya sekitar pukul 23.00, polisi dibantu karyawan hotel menggerebek kamar terdakwa. Dan Herry langsung diamankan ke kantor polisi, berikut barang buktinya.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah plastik klip yang didalamnya berisikan sabu yang setelah ditimbang beratnya adalah 4,6 gram bruto.