33.3 C
Jakarta
25 November 2024, 13:15 PM WIB

Ini Daftar Kejanggalan Tuntutan Terdakwa Narkoba Ditulis Pencurian…

DENPASAR – Kejanggalan sidang kasus narkoba dengan terdakwa Komang Herry yang dalam surat tuntutan jaksa Wayan Sutarta ditulis kasus pencurian, benar-benar tidak masuk akal.

Bagaimana sebuah kesalahan itu terlontar dalam sidang tuntutan yang terbuka untuk umum di PN Denpasar.

Ironisnya lagi, kesalahan tersebut disampaikan dalam sidang yang dipimpin langsung Ketua PN Denpasar, Bambang Ekaputra.

Baik JPU maupun majelis hakim beserta panitera ternyata tidak sadar akan kesalahan tersebut hingga sidang selesai.

Kejanggalan yang lain, tuntutan pidana penjara yang hanya 1,5 tahun ini juga cukup mengejutkan. Besarnya pidana yang diajukan JPU juga sangat ringan.

Bahkan, bisa dikatakan super-ringan. Terdakwa Herry yang saat ditangkap menguasai sabu-sabu seberat 4,6 gram bruto hanya dikenai Pasal 127 yang selama ini pasal untuk para pecandu.

Padahal, terdakwa lain, biasanya dengan barang bukti 1 gram tuntutannya minimal empat tahun. Dengan tuntutan miring ini, terdakwa Herry bisa dikatakan hebat.

Sebab, Herry selama maju dalam persidangan tidak didampingi kuasa hukum atau pengacara. Herry maju seorang diri.    

Sementara terkait kiprah Bambang dalam memimpin sidang juga cukup banyak mendapat sorotan. Ini karena Bambang cukup rajin mengadili perkara.

Mulai dari pencurian jam tangan, satwa langka (pencurian orang utan), kepemilikan burung dilindungi tanpa izin, hingga kasus narkoba dengan barang bukti kecil.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, terdakwa Herry dihubungi Anton (DPO) 26 Februari 2019 lalu untuk ditawari sabu-sabu.

Keesokan harinya terdakwa bersama teman perempuannya bernama Dimartin Putri Pamilu alias Tata mem-booking Hotel Neo di Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar.

Mereka langsung menuju kamar 502. Sesampainya di kamar Herry memakai sabu-sabu disaksikan teman perempuannya.

Malamnya sekitar pukul 23.00, polisi dibantu karyawan hotel menggerebek kamar terdakwa. Dan Herry langsung diamankan ke kantor polisi, berikut barang buktinya.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah plastik klip yang didalamnya berisikan sabu yang setelah ditimbang beratnya adalah 4,6 gram bruto. 

DENPASAR – Kejanggalan sidang kasus narkoba dengan terdakwa Komang Herry yang dalam surat tuntutan jaksa Wayan Sutarta ditulis kasus pencurian, benar-benar tidak masuk akal.

Bagaimana sebuah kesalahan itu terlontar dalam sidang tuntutan yang terbuka untuk umum di PN Denpasar.

Ironisnya lagi, kesalahan tersebut disampaikan dalam sidang yang dipimpin langsung Ketua PN Denpasar, Bambang Ekaputra.

Baik JPU maupun majelis hakim beserta panitera ternyata tidak sadar akan kesalahan tersebut hingga sidang selesai.

Kejanggalan yang lain, tuntutan pidana penjara yang hanya 1,5 tahun ini juga cukup mengejutkan. Besarnya pidana yang diajukan JPU juga sangat ringan.

Bahkan, bisa dikatakan super-ringan. Terdakwa Herry yang saat ditangkap menguasai sabu-sabu seberat 4,6 gram bruto hanya dikenai Pasal 127 yang selama ini pasal untuk para pecandu.

Padahal, terdakwa lain, biasanya dengan barang bukti 1 gram tuntutannya minimal empat tahun. Dengan tuntutan miring ini, terdakwa Herry bisa dikatakan hebat.

Sebab, Herry selama maju dalam persidangan tidak didampingi kuasa hukum atau pengacara. Herry maju seorang diri.    

Sementara terkait kiprah Bambang dalam memimpin sidang juga cukup banyak mendapat sorotan. Ini karena Bambang cukup rajin mengadili perkara.

Mulai dari pencurian jam tangan, satwa langka (pencurian orang utan), kepemilikan burung dilindungi tanpa izin, hingga kasus narkoba dengan barang bukti kecil.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, terdakwa Herry dihubungi Anton (DPO) 26 Februari 2019 lalu untuk ditawari sabu-sabu.

Keesokan harinya terdakwa bersama teman perempuannya bernama Dimartin Putri Pamilu alias Tata mem-booking Hotel Neo di Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar.

Mereka langsung menuju kamar 502. Sesampainya di kamar Herry memakai sabu-sabu disaksikan teman perempuannya.

Malamnya sekitar pukul 23.00, polisi dibantu karyawan hotel menggerebek kamar terdakwa. Dan Herry langsung diamankan ke kantor polisi, berikut barang buktinya.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah plastik klip yang didalamnya berisikan sabu yang setelah ditimbang beratnya adalah 4,6 gram bruto. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/