32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 17:02 PM WIB

Alamak…Ajukan Pledoi, Bule Aussie Terdakwa Narkoba Pakai Sandal Jepit

DENPASAR – Kim Anne Alloggia, 51, warga Australia yang terjerat kasus ganja cair tidak hanya tampilannya yang nyentrik.

Perempuan yang juga desainer itu saat menjalani sidang pledoi atau pembelaan kemarin tampak sangat santai.

Tidak seperti terdakwa lainnya yang mengenakan sepatu, Kim memakai sandal jepit warna hitam. Sementara bagian atas Kim memakai kemeja putih dan celana hitam.

Kim memakai sandal jepit itu ternyata luput dari perhatian JPU IG Lanang Suyadnyana. Melalui tim pengacaranya, Kim meminta agar diberikan keringanan hukuman.

Salah satu dalih yang diajukan yaitu keterangan saksi ahli dr. Ririn Sriwijayanti, dari RS Bhayangkara Denpasar.

Keterangan ahli menyebut terdakwa mengalami PTSD atau post traumatic stres disorder. Artinya, terdakwa mengalami

trauma karena suatu kondisi gangguan kejiwaan yang dipicu kejadian traumatis dan tragis di masa lalu, sehingga mengganggu jiwanya.

Gejala yang dialami terdakwa seperti tidak bisa tidur, cemas gelisah, dan selalu cuirga dengan orang lain.

“Selama ini terdakwa tidak melakukan terapi, tidak mau ke dokter. Dia menggunakan ganja untuk menstabilkan mood-nya jika ingat kejadian masa lalunya itu,” beber saksi ahli pada persidangan sebelumnya.

Sementara JPU menilai terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur

dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Narkotika, atau dakwaan kedua JPU. Kim dituntut satu tahun penjara. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan. 

DENPASAR – Kim Anne Alloggia, 51, warga Australia yang terjerat kasus ganja cair tidak hanya tampilannya yang nyentrik.

Perempuan yang juga desainer itu saat menjalani sidang pledoi atau pembelaan kemarin tampak sangat santai.

Tidak seperti terdakwa lainnya yang mengenakan sepatu, Kim memakai sandal jepit warna hitam. Sementara bagian atas Kim memakai kemeja putih dan celana hitam.

Kim memakai sandal jepit itu ternyata luput dari perhatian JPU IG Lanang Suyadnyana. Melalui tim pengacaranya, Kim meminta agar diberikan keringanan hukuman.

Salah satu dalih yang diajukan yaitu keterangan saksi ahli dr. Ririn Sriwijayanti, dari RS Bhayangkara Denpasar.

Keterangan ahli menyebut terdakwa mengalami PTSD atau post traumatic stres disorder. Artinya, terdakwa mengalami

trauma karena suatu kondisi gangguan kejiwaan yang dipicu kejadian traumatis dan tragis di masa lalu, sehingga mengganggu jiwanya.

Gejala yang dialami terdakwa seperti tidak bisa tidur, cemas gelisah, dan selalu cuirga dengan orang lain.

“Selama ini terdakwa tidak melakukan terapi, tidak mau ke dokter. Dia menggunakan ganja untuk menstabilkan mood-nya jika ingat kejadian masa lalunya itu,” beber saksi ahli pada persidangan sebelumnya.

Sementara JPU menilai terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur

dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Narkotika, atau dakwaan kedua JPU. Kim dituntut satu tahun penjara. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/