32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 16:49 PM WIB

Jalani Tes Kejiwaan, Pelaku Perusakan Gereja Santo Yoseph Tak Ditahan

DENPASAR-Pelaku perusakan gereja paroki Santo Yoseph, di Jalan Kepundung, Denpasar kini sedang menjalani tes kejiwaan di RSUP Sanglah Denpasar.

 

Pria berinisial A ini dilakukan test kejiwaannya usai merusak altar gereja, pada Selasa pagi (9/7) kemarin.

 

“Saat ini pelaku sedang menjalani test kejiwaan di rumah sakit Sanglah Denpasar,” kata Kapolsek Denpasar Timur, Kompol Nyoman Karang Adiputra, Rabu (10/7).

 

Perwira dengan melati satu di pundak ini menerangkan, bahwa tes kejiwaan bagi pelaku ini dilakukan untuk tujuan mengetahui apakah pelaku melakukan aksi perusakan dalam kondisi sadar atau tidak. 

 

Namun jika pun hasil tes ini menunjukan pelaku tidak mengalami gangguan mental atau, polisi juga tetap tidak akan menahan pelaku.

 

Menurut Karang Adiputra hal ini karena pada dasarnya ancaman hukuman terhadap pelaku di bawah lima tahun. Kalaupun nanti dia terbukti melakukan secara sadar, tetap tidak akan ditahan karena ancamannya di bawah lima tahun. itu sesuai dengan undang-undang,” terangnya.

 

Dijelaskannya lebih jauh, bahwa selain tidak ditahan karena sedang menjalani pemeriksaan kejiwaan, pihak gereja paroki Santo Yoseph, Kepundung, Denpasar juga tidak melakukan penuntutan apa-apa, baik terhadap pelaku maupun kepada pihak kepolisian.

 

“Sejauh ini pihak gereja juga tidak menuntut apa-apa kepada pelaku dan kepolisian. Apalagi pelaku ini kan umat dari gereja itu sendiri,” tukas Karang Adiputra.

DENPASAR-Pelaku perusakan gereja paroki Santo Yoseph, di Jalan Kepundung, Denpasar kini sedang menjalani tes kejiwaan di RSUP Sanglah Denpasar.

 

Pria berinisial A ini dilakukan test kejiwaannya usai merusak altar gereja, pada Selasa pagi (9/7) kemarin.

 

“Saat ini pelaku sedang menjalani test kejiwaan di rumah sakit Sanglah Denpasar,” kata Kapolsek Denpasar Timur, Kompol Nyoman Karang Adiputra, Rabu (10/7).

 

Perwira dengan melati satu di pundak ini menerangkan, bahwa tes kejiwaan bagi pelaku ini dilakukan untuk tujuan mengetahui apakah pelaku melakukan aksi perusakan dalam kondisi sadar atau tidak. 

 

Namun jika pun hasil tes ini menunjukan pelaku tidak mengalami gangguan mental atau, polisi juga tetap tidak akan menahan pelaku.

 

Menurut Karang Adiputra hal ini karena pada dasarnya ancaman hukuman terhadap pelaku di bawah lima tahun. Kalaupun nanti dia terbukti melakukan secara sadar, tetap tidak akan ditahan karena ancamannya di bawah lima tahun. itu sesuai dengan undang-undang,” terangnya.

 

Dijelaskannya lebih jauh, bahwa selain tidak ditahan karena sedang menjalani pemeriksaan kejiwaan, pihak gereja paroki Santo Yoseph, Kepundung, Denpasar juga tidak melakukan penuntutan apa-apa, baik terhadap pelaku maupun kepada pihak kepolisian.

 

“Sejauh ini pihak gereja juga tidak menuntut apa-apa kepada pelaku dan kepolisian. Apalagi pelaku ini kan umat dari gereja itu sendiri,” tukas Karang Adiputra.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/