DENPASAR – Putra Setiaji, 30, eks pilot Wings Air yang terlibat dalam kasus pencurian alroji menjalani sidang putusan di Pengadilan Denpasar, Rabu (10/7) siang.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Bambang Eka Putra, terdakwa diganjar hukuman super ringan: 3 bulan 15 hari.
“Mengadili terdakwa Putra Setiaji alias Aji telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP dalam surat dakwaan,” ujar majelis hakim.
Hukuman terhadap pria asal Jakarta ini lebih rendah dari tuntutan. Dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Gde Bamaxs menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan.
Dalam pertimbangan hukumnya, yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, sopan di persidangan, dan menjadi tulang punggung keluarga.
Hal lain yang meringankan, yakni adanya surat keterangan dari RS Pondok Indah No 01/II.MR/RSPI/2019 yang menyatakan terdakwa mengidap cleptomania di tandatangani Dr. Ashwin Kandeuw Sp.KJ tanggal 1 Februari 2019.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Ida Bagus Gaga Aditya Prayudha menerima. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Yumi Antari.
Usai sidang, Gaga Aditya selaku kuasa hukumnya mengatakan, dengan putusan tersebut, Aji langsung bebas. Sebab Aji telah menjalani masa tahanan selama 3 bulan 15 hari sejak 31 Januari lalu.
“Dia langsung bebas hari ini. Karena masa tahanannnya sudah 3 bulan 15 hari terhitung sejak ditahan pada 31 Januari lalu,” ujarnya.
Terdakwa Aji sendiri sangat bersyukur atas putusan tersebut. Bahkan Ia berencana untuk fokus mengurus keluarga dan berharap bisa diizinkan mengemudi pesawat terbang kembali.
“Alhamdulilah sudah lega. Sekarang mau urusin keluarga. Alhamdulilah, setelah ini selesai bisa aktif lagi (jadi pilot). Saya cuma bisanya bawa pesawat,” ujarnya.
Diketahui, Putra Setiaji alias Aji, pilot Wings Air tertangkap tangan mencuri arloji di toko duty free Bandara Ngurah Rai.
Pria kelahiran Jakarta, 25 Agustus 1988 lulusan Akademi Penerbangan itu mencuri arloji pada Selasa (29/1/2019) pukul 21.15 di Toko Shop IDP di lantai dua terminal keberangkatan domestik Bandara Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung.
Berawal saat terdakwa datang melihat jam tangan yang ada di meja pajang toko. Kemudian terdakwa bertanya pada saksi I Wayan Candra (karyawan toko) letak stan kacamata.
Selanjutnya saksi mengantar terdakwa ke stand kacamata dengan posisi saksi berjalan di depan terdakwa.
Saat berjalan itulah terdakwa menyambar satu buah jam tangan merek Seiko warna hitam dari meja toko. Kemudian jam tersebut dimasukkan ke dalam saku celana.
Setelah itu terdakwa pergi tanpa membayar jam tersebut. Maksud terdakwa mengambil jam tersebut untuk dimiliki dan digunakan sendiri. Harga jam tangan sebesar Rp 4.950.000.