29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:30 AM WIB

Cabuli Anak di Bawah Umur, Karir Aipda Ketut Ardana di Polri Tamat

RadarBali.com – Salah seorang anggota Polres Klungkung Aipda I Ketut Ardana Nrp 60040334 dijatuhkan sanksi berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak dengan Hormat ( PTDH ) sebagai anggota Polri dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Gedung Nusa Penida, Klungkung kemarin.

Anggota Polres Klungkung yang menjabat sebagai Bamin Ops Siwas Polres Klungkung dijatuhkan sanksi akibat mlakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Sidang kode etik kepolisian ini dipimpin Wakapolres Klungkung Kompol Ketut Widiada, selaku Ketua Sidang Komisi, Kabag Sumda Kompol Made Sudanta, dan Kasat Reskrim AKP Made Agus Dwi Wirawan, selaku Wakil Ketua Sidang Komisi serta Kasi Propam Ipda Ida Bagus Made Penatih selaku penuntut.

Wakapolres Klungkung selaku pimpinan sidang menyatakan, putusan yang dijatuhkan itu sudah berdasar pertimbangan yang matang serta melalui tahapan sebagaimana mestinya.

Aipda I Ketut Ardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 7 ayat 1 huruf b dan atau pasal 10 huruf a dan atau pasal 11 huruf c dan atau pasal 15 huruf e Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Propesi Polri, junto pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Kepada Aipda Ketut Ardana, lanjut dia, diharapkan dapat mengambil hikmahnya. Menurutnya, PTDH bukanlah akhir dari segalanya.

“Tapi, mungkin Tuhan berkehendak lain dalam perjalanan hidupnya. Jadikan hal ini sebagai pelajaran hidup yang berharga untuk mengubah diri ke arah yang lebih baik,” tandasnya.

Sebelum sidang putusan ini, dilaksanakan telah dilakukan Wanjak yang diikuti para pejabat utama Polres Klungkung, serta para perwira untuk dimintakan pendapat serta saran mengenai putusan yang akan diberikan kepada Aipda Ketut Ardana. 

RadarBali.com – Salah seorang anggota Polres Klungkung Aipda I Ketut Ardana Nrp 60040334 dijatuhkan sanksi berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak dengan Hormat ( PTDH ) sebagai anggota Polri dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Gedung Nusa Penida, Klungkung kemarin.

Anggota Polres Klungkung yang menjabat sebagai Bamin Ops Siwas Polres Klungkung dijatuhkan sanksi akibat mlakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Sidang kode etik kepolisian ini dipimpin Wakapolres Klungkung Kompol Ketut Widiada, selaku Ketua Sidang Komisi, Kabag Sumda Kompol Made Sudanta, dan Kasat Reskrim AKP Made Agus Dwi Wirawan, selaku Wakil Ketua Sidang Komisi serta Kasi Propam Ipda Ida Bagus Made Penatih selaku penuntut.

Wakapolres Klungkung selaku pimpinan sidang menyatakan, putusan yang dijatuhkan itu sudah berdasar pertimbangan yang matang serta melalui tahapan sebagaimana mestinya.

Aipda I Ketut Ardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 7 ayat 1 huruf b dan atau pasal 10 huruf a dan atau pasal 11 huruf c dan atau pasal 15 huruf e Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Propesi Polri, junto pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Kepada Aipda Ketut Ardana, lanjut dia, diharapkan dapat mengambil hikmahnya. Menurutnya, PTDH bukanlah akhir dari segalanya.

“Tapi, mungkin Tuhan berkehendak lain dalam perjalanan hidupnya. Jadikan hal ini sebagai pelajaran hidup yang berharga untuk mengubah diri ke arah yang lebih baik,” tandasnya.

Sebelum sidang putusan ini, dilaksanakan telah dilakukan Wanjak yang diikuti para pejabat utama Polres Klungkung, serta para perwira untuk dimintakan pendapat serta saran mengenai putusan yang akan diberikan kepada Aipda Ketut Ardana. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/