DENPASAR – Pemuda Legian, Bali, ikut dalam pertemuan konsultasi teknis dokumen dalam pembahasan Ranperda RZWP3K
(Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) Provinsi Bali di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, kemarin (11/7).
Mereka hadir untuk menyampaikan aspirasi langsung ke Kelompok Kerja (Pokja) Kementerian Kelautan dan Perikanan yang tidak serius dalam
mensosialisasikan rencana tambang pasir yang masuk dalam RZWP3K dan kemudian berdampak terhadap pesisir Desa Adat Legian.
“Kami sangat sayangkan, Pokja tidak pernah melibatkan kami dan melakukan sosialiasi ke kami terkait tambang pasir
di wilayan perairan yang akan berdampak ke wilayah kami,” ungkap Agus Rama selaku Ketua Sabha Yowana Desa Adat Legian.
“Kami baru sadar ada penambangan pasir setelah pihak Walhi Bali dan ForBALI yang justru melakukan sosialiasi ke kami.
Di mana jika proyek tersebut masuk ke RZWP3K maka pesisir kami akan terancam di pesisir Legian,” tegasnya.
Untuk itu, Agus Rama yang di dampingi I Wayan Satria Prayida dari SOLID (Solidaritas Legian Peduli) berharap proyek tambang pasir tersebut tidak di masukan dalam RZWP3K.
“Kami juga berharap proyek itu (tambang pasir) tidak berjalan,” sambung Satria.