25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:52 AM WIB

Hakim MA Tolak Kasasi Jaksa, Terdakwa Kasus Korupsi Pepadu Bebas

NEGARA – Terdakwa kasus korupsi pengembangan pertanian terpadu (pepadu) K. Rawi Adnyani, akhirnya bebas.

Hal tersebut berdasar, putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi dari penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, terdakwa bebas sesuai dengan putusan dari pengadilan tindak Pinda Korupsi Denpasar.

Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra membenarkan adanya surat putusan kasasi tersebut.

Menurutnya, karena kasasi ditolak, maka putusan sesuai dengan putusan tingkat pertama di pengadilan tindak pidana korupsi Denpasar. “Kami sudah menerima putusan kasasi, artinya putusan sesuai tingkat pertama,” terangnya.

Berdasar putusan MA Nomor 1281 K/PID.SUS/2018 Tahun 2018, atas nama terdakwa K Rawi Adnyani, dilansir dari website MA dalam amar disebutkan bahwa kasasi ditolak.

Dalam putusan tersebut, diputuskan oleh rapat musyawarah Majelis Hakim pada 24 September 2018, oleh Dr. H. Suhadi, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan

oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof  Dr Krisna Harahap SH MH, dan Prof Dr Abdul Latief. Serta Panitera Pengganti Ekova Rahayu Avianti, S.H., M.H.

Bahwa dari fakta hukum tersebut, perbuatan terdakwa tidaklah merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum

atau menyalahgunakan kewenangan untuk memperoleh keuntungan atau memperkaya diri yang dapat merugikan keuangan negara/daerah.

Oleh karena itu perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum tidak terbukti sebagai suatu perbuatan yang bertentangan

dengan ketentuan Pasal 87 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menimbang, bahwa berdasar pertimbangan tersebut di atas Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tersebut tidak dapat membuktikan

Bahwa putusan judex facti memenuhi Pasal 253 Ayat (1) Huruf a, b atau c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Dengan demikian, berdasarkan Pasal 254 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana maka permohonan kasasi dari Penuntut Umum. 

Karena Terdakwa tetap dibebaskan, maka biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi dibebankan kepada Negara.

Seperti diketahui, Kejari Jembrana mengajukan upaya hukum kasasi pada Mahkamah Agung (MA) karena terdakwa langsung bebas dari segala tuntutan saat sidang di Denpasar.

Dalam putusan kasus bernomor 29/Pid.Sus- TPK/2017/PN Dps, menyatakan K. Rawi Adnyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang

dilakukan bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair, membebaskan K. Rawi Adnyani

dari segala dakwaan dan memerintahkan agar memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Sejumlah barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk digunakan sebagai bukti dalam perkara lain.

Disamping itu, uang sebesar Rp. 82.585.000, sebagai pengembalian atas dugaan kerugian keuangan negara yang disimpan di rekening penitipan barang bukti Kejari Jembrana, seluruhnya diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa.

Kasus dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan tersangka KW dan YA. Kasus yang diselidiki Satreskrim Polres Jembrana sejak 2017 lalu, hingga saat ini masih belum masuk penuntutan ke pengadilan.. 

NEGARA – Terdakwa kasus korupsi pengembangan pertanian terpadu (pepadu) K. Rawi Adnyani, akhirnya bebas.

Hal tersebut berdasar, putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi dari penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, terdakwa bebas sesuai dengan putusan dari pengadilan tindak Pinda Korupsi Denpasar.

Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra membenarkan adanya surat putusan kasasi tersebut.

Menurutnya, karena kasasi ditolak, maka putusan sesuai dengan putusan tingkat pertama di pengadilan tindak pidana korupsi Denpasar. “Kami sudah menerima putusan kasasi, artinya putusan sesuai tingkat pertama,” terangnya.

Berdasar putusan MA Nomor 1281 K/PID.SUS/2018 Tahun 2018, atas nama terdakwa K Rawi Adnyani, dilansir dari website MA dalam amar disebutkan bahwa kasasi ditolak.

Dalam putusan tersebut, diputuskan oleh rapat musyawarah Majelis Hakim pada 24 September 2018, oleh Dr. H. Suhadi, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan

oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof  Dr Krisna Harahap SH MH, dan Prof Dr Abdul Latief. Serta Panitera Pengganti Ekova Rahayu Avianti, S.H., M.H.

Bahwa dari fakta hukum tersebut, perbuatan terdakwa tidaklah merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum

atau menyalahgunakan kewenangan untuk memperoleh keuntungan atau memperkaya diri yang dapat merugikan keuangan negara/daerah.

Oleh karena itu perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum tidak terbukti sebagai suatu perbuatan yang bertentangan

dengan ketentuan Pasal 87 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menimbang, bahwa berdasar pertimbangan tersebut di atas Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tersebut tidak dapat membuktikan

Bahwa putusan judex facti memenuhi Pasal 253 Ayat (1) Huruf a, b atau c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Dengan demikian, berdasarkan Pasal 254 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana maka permohonan kasasi dari Penuntut Umum. 

Karena Terdakwa tetap dibebaskan, maka biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi dibebankan kepada Negara.

Seperti diketahui, Kejari Jembrana mengajukan upaya hukum kasasi pada Mahkamah Agung (MA) karena terdakwa langsung bebas dari segala tuntutan saat sidang di Denpasar.

Dalam putusan kasus bernomor 29/Pid.Sus- TPK/2017/PN Dps, menyatakan K. Rawi Adnyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang

dilakukan bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair, membebaskan K. Rawi Adnyani

dari segala dakwaan dan memerintahkan agar memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Sejumlah barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk digunakan sebagai bukti dalam perkara lain.

Disamping itu, uang sebesar Rp. 82.585.000, sebagai pengembalian atas dugaan kerugian keuangan negara yang disimpan di rekening penitipan barang bukti Kejari Jembrana, seluruhnya diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa.

Kasus dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan tersangka KW dan YA. Kasus yang diselidiki Satreskrim Polres Jembrana sejak 2017 lalu, hingga saat ini masih belum masuk penuntutan ke pengadilan.. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/