GIANYAR – Setiap hari Kamis atau setiap rahinan purnama dan tilem, para pegawai di lingkungan pemerintah Gianyar wajib mengenakan pakaian adat.
Ada ketentuan dalam berpakaian adat. Yakni dilarang mengenakan sandal jepit. Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk menjewer pegawai yang bandel.
Pengguaan pakaian adat Bali yang tidak sesuai ini paling mencolok dilakukan oleh pegawai pria. Selain mengenakan sandal jepit, pegawai pria kebanyakan mengenakan kaos bukan kemeja yang berkerah.
Mengenai banyaknya pelanggaran berpakaian adat, Sekda Gianyar Wisnu Wijaya telah membuat surat edaran ke seluruh intansi pemerintah di Kabupaten Gianyar.
“Kami tidak buat perbup lagi, tetapi buat surat edaran,” ujarnya. Dalam surat edaran yang ditandangani Sekda Gianyar, I Made Gede Wisnu Wijaya, juga berisi gambar cara berpakaian.
Di antaranya baju untuk pria harus kemeja lengan pendek atau panjang. Sementara alas kaki dilarang menggunakan sandal jepit.
Sekda Gianyar mengingatkan surat edaran yang sudah ditempal sejak beberapa bulan lalu wajib untuk dipatuhi.
Disinggung terkait masih adanya ketidak sesuaian pelaksanaan oleh pegawai dengan surat edaran tersebut, Wisnu Wijaya memerintahkan seluruh kepala organisasi erangkat daerah untuk mendisiplinkan hal tersebut.
“Kami pulangkan kembali kepada kepala OPD, agar mendisiplikan kembali,” pintanya. Kata dia, setiap kepala OPD berkewajiban untuk menyosialiasikan surat edaran tersebut kepada seluruh pegawai.
“Takutnya malah surat itu hanya diterima, tanpa pernah disosialisasikan. Apa saja pakaian yang boleh, wajib dia (kepala OPD, red) untuk menyosisalisasikan sesuai pergub,” pungkasnya.