BANGLI – Masih ingat kasus dua kelian di Banjar Sudihati, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena memungut penduduk pendatang Mei 2018 lalu?
Terbaru atas kasus yang menjerat kelian Dinas Banjar Sudihati, Ali Usman, 42, dan Kelian Adat Sudihati, Dahlan, 37, kini mulai masuk babak baru.
Dua kelian yang terjaring OTT oleh tim saber pungli Polres Bangli pada Sabtu malam (19/5) itu sudah masuk P-21.
Seperti dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP M. Akbar Eka Putra Samosir. Didampingi Kasubag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi, ia menjelaskan jika perbuatan para pelaku melawan hukum karena pungutan tersebut tidak diatur dalam Peraturan Desa Kintamani. Perbuatan mereka juga bertentangan dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
“Terhadap perkara tersebut, penyidik telah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan JPU Kejaksaan Negeri Bangli terkait kelengkapan formil dan materiilnya. Sudah dinyatakan lengkap dengan diterbitkannya P21 dengan nomor masing-masing,” terangnya.
Lebih lanjut, kata Akbar, terkait proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) masih dilakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangli.
Sedangkan Kasubag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi, menambahkan penangkapan keduanya dipimpin oleh Ipda I Nengah Sarjana.
“Diduga melakukan pungutan berupa uang kepada penduduk pendatang atau non permanen yang tinggal di wilayah Desa/Kecamatan Kintamani,” ujarnya.
Kedua pelaku beraksi dengan cara mendatangi tempat tinggal penduduk pendatang. Keduanya juga didampingi pecalang kampung dengan maksud melakukan pendataan penduduk pendatang.
Saat pendataan, pelaku menyampaikan bahwa penduduk pendatang berkewajiban untuk melaporkan diri kepada kepala lingkungan. “Sebagai bentuk pengawasan dan pengikat terhadap keberadaan penduduk pendatang di wilayah Desa Kintamani, pelaku mewajibkan penduduk pendatang untuk mengisi formulir,” jelasnya.
Ada tiga formulir yang yang disodorkan oleh kedua tersangka itu kepada pendatang. Para pendatang juga diminta menandatangani tiga surat itu. Yakni surat pernyataan kesanggupan mematuhi aturan dusun dengan kewajiban membayar sejumlah Rp 350 ribu.
Kedua, surat rekomendasi kelian banjar dinas Sudihati agar dapat dipertimbangkan untuk menjadi penduduk Desa Kintamani.
Ketiga, surat pernyataan selaku penampung penduduk pendatang.
“Selanjutnya formulir yang telah diisi biodata penduduk pendatang dan ditandatangani diserahkan kembali kepada pelaku D (Dahlan).
Sementara uang sebagai persyaratan mematuhi aturan dusun sebesar Rp 350 ribu diserahkan kepada pelaku AU (Ali Usman),” tukasnya.