27.3 C
Jakarta
20 November 2024, 18:36 PM WIB

CATAT! Pelaku Kecurangan Pemilihan Perbekel Bisa Dipolisikan

SINGARAJA – Kecurangan dalam proses Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak di Buleleng, dapat langsung dilaporkan pada polisi.

Kecurangan itu nantinya akan berdampak pada sanksi pidana. Hal itu diharapkan bisa mengurangi potensi kecurangan, dan potensi sengketa yang berujung pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Asal tahu saja, tahun ini Pemerintah Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Pilkel serentak. Total, ada 79 desa di seluruh Buleleng yang menyelenggarakan Pilkel serentak.

Sejumlah potensi kecurangan pun menyeruak dalam proses pilkel tersebut. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng Made Subur mengatakan, pemerintah telah melakukan langkah antisipasi terkait potensi kecurangan itu.

Pada Pilkel tahun ini, pemerintah telah membentuk Panitia Pengawas Pilkel Kabupaten. Panitia itu dipimpin Kapolres Buleleng dengan melibatkan unsur Kejaksaan Negeri Buleleng, Pengadilan Negeri Singaraja, dan Kodim 1609/Buleleng.

“Jadi, nanti kalau memang ditemukan adanya unsur kecurangan, bisa dilaporkan langsung ke kepolisian. Entah itu ke Bhabinkamtibmas, ke polsek, atau langsung ke polres juga bisa,” kata Subur.

Nantinya kecurangan itu akan langsung diproses berdasarkan sanksi pidana. Apabila itu melibatkan calon perbekel, maka calon itu juga akan dikenakan sanksi pidana.

Sementara bila menjadi calon terpilih, maka pelantikan akan ditangguhkan hingga pengadilan menerbitkan putusan hukum yang tetap.

Selain itu pemerintah juga telah melakukan sejumlah langkah antisipasi. Baik itu melibatkan Inspektorat Buleleng maupun Kejaksaan Negeri Buleleng.

Bahkan, jaksa dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) kini sudah blusukan di desa melakukan pemantauan.

“Salah satu yang berpotensi terjadi kan dana desa yang disalahgunakan untuk kegiatan kampanye oleh petahana.

Selain itu ada juga potensi money politic dan black campaign. Potensi-potensi itu sudah kami petakan,” imbuh Subur.

Pembentukan tim pengawas itu diharapkan bisa mengurangi potensi kecurangan. Selain itu pemerintah juga berharap peluang sengketa gugatan ke PTUN Denpasar terhadap hasil Pilkel, bisa ditekan semaksimal mungkin. 

SINGARAJA – Kecurangan dalam proses Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak di Buleleng, dapat langsung dilaporkan pada polisi.

Kecurangan itu nantinya akan berdampak pada sanksi pidana. Hal itu diharapkan bisa mengurangi potensi kecurangan, dan potensi sengketa yang berujung pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Asal tahu saja, tahun ini Pemerintah Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Pilkel serentak. Total, ada 79 desa di seluruh Buleleng yang menyelenggarakan Pilkel serentak.

Sejumlah potensi kecurangan pun menyeruak dalam proses pilkel tersebut. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng Made Subur mengatakan, pemerintah telah melakukan langkah antisipasi terkait potensi kecurangan itu.

Pada Pilkel tahun ini, pemerintah telah membentuk Panitia Pengawas Pilkel Kabupaten. Panitia itu dipimpin Kapolres Buleleng dengan melibatkan unsur Kejaksaan Negeri Buleleng, Pengadilan Negeri Singaraja, dan Kodim 1609/Buleleng.

“Jadi, nanti kalau memang ditemukan adanya unsur kecurangan, bisa dilaporkan langsung ke kepolisian. Entah itu ke Bhabinkamtibmas, ke polsek, atau langsung ke polres juga bisa,” kata Subur.

Nantinya kecurangan itu akan langsung diproses berdasarkan sanksi pidana. Apabila itu melibatkan calon perbekel, maka calon itu juga akan dikenakan sanksi pidana.

Sementara bila menjadi calon terpilih, maka pelantikan akan ditangguhkan hingga pengadilan menerbitkan putusan hukum yang tetap.

Selain itu pemerintah juga telah melakukan sejumlah langkah antisipasi. Baik itu melibatkan Inspektorat Buleleng maupun Kejaksaan Negeri Buleleng.

Bahkan, jaksa dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) kini sudah blusukan di desa melakukan pemantauan.

“Salah satu yang berpotensi terjadi kan dana desa yang disalahgunakan untuk kegiatan kampanye oleh petahana.

Selain itu ada juga potensi money politic dan black campaign. Potensi-potensi itu sudah kami petakan,” imbuh Subur.

Pembentukan tim pengawas itu diharapkan bisa mengurangi potensi kecurangan. Selain itu pemerintah juga berharap peluang sengketa gugatan ke PTUN Denpasar terhadap hasil Pilkel, bisa ditekan semaksimal mungkin. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/