MANGUPURA – Penutupan sungai/loloan Petitenget, Kuta Utara sepanjang sekitar 118 meter yang diduga menggunakan izin paslu akhirnya di bongkar kemarin.
Kuasa hukum I Wayan Gindera juga menyebut, kliennya hanya sebagai pemegang hak sewa.
Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara mengakui telah melakukan pembongkaran terhadap penutup sungai dengan kayu di sebelah timur Pura Petitenget, Kuta Utara.
Pembongkaran itu juga sesuai prosedur yang ada. “Sungai yang ditutup sudah dibongkar oleh pemiliknya. Kami dari Satpol PP juga turut membantu di lapangan,” ungkap Suryanegara.
Suryanegara mengungkapkan, sebelum surat teguran dilayangkan hingga dilakukan pembongkaran, Satpol PP Badung telah berkoordinasi secara intens dengan instansi terkait.
Baik dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung.
“Senin (8/7) itu kita rapat dengan instansi teknis, kemudian hari Selasa (9/7) kita melakukan pengecekan lapangan. Pada hari Rabu (10/7) surat teguran kita layangkan.
Setelah itu Kamis (11/7) kami cek lagi ke lokasi. Akhirnya pemiliknya melakukan pembongkaran sendiri,” terang Suryanegara.
Mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung ini menjelaskan, penutupan sungai melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016, tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Disamping itu juga tidak berizin, sehingga harus dibongkar,” tegasnya. Sementara I Made Kadek Arta dan I Nyoman Yudara selaku kuasa hukum dari I Wayan Gindera S.Sos
menyatakan bahwa kliennya itu adalah pemegang hak sewa yang sah sesuai akta perjanjian sewa Nomor 217 tanggal, 30 November 2013 yang di buat di notaris Eddy Nyoman Winarta.SH .
“Bahwa klien kami tidak pernah mengalihkan sewa kepada pihak lain. Terkait perijinan, klien kami hanya mengurus sendiri izin-izin pembuatan jembatan penghubung
saja di tahun 2013 dan tidak pernah mengajukan izin penutupan sungai seperti yang beredar dalam pemberitaan, ” jelas Kadek Arta.