33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:22 PM WIB

Penetapan Caleg Terpilih Tertunda, KPU Badung Masih Konsultasi ke MK

MANGUPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung tidak bisa melakukan penepatan calon legislatif (caleg) terpilih lantaran putusan

Mahkamah Konstitusi (MK) hingga saat ini belum keluar. Karena itu, bersama KPU se-Bali dan KPU Bali, KPU Badung melakukan konsultasi ke MK.

Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta mengatakan, saat ini MK tengah melakukan verifikasi dan telaah lanjutan terhadap perkara.

Setelah itu akan diselenggarakan sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 9-12 Juli 2019.

“Sampai saat ini MK masih melakukan kegiatan verifikasi dan telaah lanjutan. Jadi kami masih menunggu putusan MK terkait penepatan caleg terpilih,” jelas Semara Cipta kemarin.

Kata dia, khusus untuk KPU Badung tidak ada gugatan tetapi hanya membantu proses gugatan PHPU Partai Gerindra untuk DPRD Bali.

“Ya, yang ada gugatan untuk DPRD Provinsi jadi, jadi kami sifatnya membantu. Sedangkan untuk DPRD Kabupaten tidak ada gugatan, ” ungkap pria yang akrab dipanggil Kayun ini.

Selain bersama seluruh Ketua KPU se-Bali ke MK membantu proses gugatan itu, mereka juga sekalian berkonsultasi dengan MK mengenai tindaklanjut penepatan caleg terpilih.

“Sekalian kami juga konsultasi terkait tindak lanjut penepatan caleg terpilih,” terangnya. Sementara dia juga belum berani memastikan jadwal pasti penepatan caleg tersebut.

Padahal sesuai rencana dan masa purnatugas DPRD Badung pada 4 Agustus 2019 ini. Kemudian sekaligus dijadikan agenda pelantikan DPRD terpilih.

“Kami sifatnya menunggu. Setelah ada putusan MK baru kemudian bisa dilakukan penepatan caleg terpilih. Karena dalam SK penetapan caleg terpilih yang dikeluarkan oleh KPU Kab/Kota

di dalam konsiderans SK harus dicantumkan nomor putusan MK sebagai dasar pleno penetapan caleg terpilih,” pungkasnya. 

MANGUPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung tidak bisa melakukan penepatan calon legislatif (caleg) terpilih lantaran putusan

Mahkamah Konstitusi (MK) hingga saat ini belum keluar. Karena itu, bersama KPU se-Bali dan KPU Bali, KPU Badung melakukan konsultasi ke MK.

Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta mengatakan, saat ini MK tengah melakukan verifikasi dan telaah lanjutan terhadap perkara.

Setelah itu akan diselenggarakan sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 9-12 Juli 2019.

“Sampai saat ini MK masih melakukan kegiatan verifikasi dan telaah lanjutan. Jadi kami masih menunggu putusan MK terkait penepatan caleg terpilih,” jelas Semara Cipta kemarin.

Kata dia, khusus untuk KPU Badung tidak ada gugatan tetapi hanya membantu proses gugatan PHPU Partai Gerindra untuk DPRD Bali.

“Ya, yang ada gugatan untuk DPRD Provinsi jadi, jadi kami sifatnya membantu. Sedangkan untuk DPRD Kabupaten tidak ada gugatan, ” ungkap pria yang akrab dipanggil Kayun ini.

Selain bersama seluruh Ketua KPU se-Bali ke MK membantu proses gugatan itu, mereka juga sekalian berkonsultasi dengan MK mengenai tindaklanjut penepatan caleg terpilih.

“Sekalian kami juga konsultasi terkait tindak lanjut penepatan caleg terpilih,” terangnya. Sementara dia juga belum berani memastikan jadwal pasti penepatan caleg tersebut.

Padahal sesuai rencana dan masa purnatugas DPRD Badung pada 4 Agustus 2019 ini. Kemudian sekaligus dijadikan agenda pelantikan DPRD terpilih.

“Kami sifatnya menunggu. Setelah ada putusan MK baru kemudian bisa dilakukan penepatan caleg terpilih. Karena dalam SK penetapan caleg terpilih yang dikeluarkan oleh KPU Kab/Kota

di dalam konsiderans SK harus dicantumkan nomor putusan MK sebagai dasar pleno penetapan caleg terpilih,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/