NEGARA – Kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai calon anggota legislatif (caleg) mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Negara.
Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Fakhrudin Said Ngaji, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jembrana Gedion Ardana Reswari mendakwa kedua terdakwa, yakni I Putu Adi Guna, 44, dan I Kade Mardiana,40, dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Diuraikan, hingga kasus ini bergulir ke meja hijau, berawal dari terdakwa I Gede Adi Guna sudah beberapa bulan tidak membayar kredit motor, menemui adik tirinya I Made Mardiana. Tujuannya, Adi Guna meminta tolong kepada Mardiana untuk menghubungi korban Ni Gusti Ayu Putu Ariani meminjam uang dengan mengaku Dewa Abri, yang juga tetangga korban.
Selain mengaku sebagai Abri, terdakwa juga sempat mengaku sebagai tim sukses dari Dewa Abri, caleg DPRD Jembrana dari PDIP.
Pinjaman dua terdakwa yang mengaku sebagai tim sukses dan mengaku sebagai Dewa Abri berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 5 juta.
Bahkan sempat meminjam uang sebesar Rp 20 juta, hingga total jumlah uang yang diserahkan korban sebesar Rp 95.600.000.
“Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 95,6 juta,” jelas Jaksa Gedion .
Selanjutnya, korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.
Kemudian, usai mendapat laporan, , I Gede Adi Guna yang merupakan mantan atau pecatan polisi yang sudah dua kali masuk bui ini ditangkap Satreskrim Polres Jembrana. Begitu juga dengan adik tirinya, I Made Mardiana, ditangkap dan dijebloskan ke penjara.