33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:58 PM WIB

Jika Terbukti, Polda Bali Pastikan Pecat Kompol IWDS

DENPASAR-Pascadilaporkan , IWDS, oknum perwira polisi berpangkat komisaris polisi (kompol) yang berdinas di Direktorat Reskrimsus Polda Bali yang dilaporkan oleh istrinya, RSW atas kasus dugaan perselingkuhan dan video porno dengan seorang WIL segera diperiksa.

 

 

IWDS rencananya akan segera dipanggil oleh Propam Polda Bali dalam dua hari ke depan. Pemanggilan ini terkait adanya lima buah video syur yang diduga diperankan oleh IWDS dan kini video tersebut dijadikan bukti laporan oleh sang istri ke Polda Bali karena dugaan selingkuh. 

 

Seperti disampaikan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja. Dikonfirmasi, Rabu (17/7) ia mengatakan bahwa terkait masalah ini pihak Polda Bali tidak akan mentolerir jika IWDS terbukti melakukan perselingkuhan dan juga berperan dalam video syur tersebut. Sanksinya pun dikatakannya bisa berupa pemecatan.

 

“Apabila itu terbukti benar, maka akan diproses secara hukum maupun kode etik (kepolisian),” katanya kepada awak media, di Denpasar, Rabu (17/7).

 

Namun, saat ini pihak Polda Bali masih melakukan pengecekan terkait kebenaran video tersebut di Labfor.

 

Hingga nanti hasil Labfornya keluar dan IWDS dinyatakan bersalah, barulah Polda Bali akan mengambil langkah seperti pemberian sanksi maupun secara pidana sebagaimana undang-undang yang berlaku.

 

“Saat ini yang bersangkutan (IWDS) masih bertugas seperti biasanya.  Karena kalau masih dilaporkan, itu kan belum bisa dinyatakan salah. Kalau yang dituduhkan itu benar, baru nanti akan dikenakan sanksi. Kalau sanksi terberatnya bisa dikenai sanksi kode etik. Kalau memang benar perselingkuhan. Kalau unsur pidananya juga terpenuhi pasti akan diproses,” terang Hengky.

 

 

Seperti diketahui, dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh perwira berpangkat Komisaris di lingkungan Polda Bali itu sendiri bermula dari adanya temuan memory card berisi lima file video porno oleh sang istri (RSW) yang juga merupakan seorang dokter yang bertugas di Rumah Sakit Bayangkara Polda Bali.

 

RWS menemukan sebuah memori card yang diduga milik IWDS dan didalamnya berisikan lima buah vodeo porno. Diduga kuat video porno ini diperankan oleh IWDS dengan seorang wanita lain yang usianya jauh lebih muda.

 

Atas temuan itu, RWS pun melaporkan IWDS ke Polda Bali pada tanggal 8 Juni 2019 laku dalam bentuk Dumas (pengaduan masyarakat).

 

Selain itu, IWDS juga dibarkan telah mengusir sang istri, RWS dan sang anak dari rumah pasca kisruh rumah tangga yang ditengarai oleh dugaan perselingkuhan tersebut mulai terkuak.

DENPASAR-Pascadilaporkan , IWDS, oknum perwira polisi berpangkat komisaris polisi (kompol) yang berdinas di Direktorat Reskrimsus Polda Bali yang dilaporkan oleh istrinya, RSW atas kasus dugaan perselingkuhan dan video porno dengan seorang WIL segera diperiksa.

 

 

IWDS rencananya akan segera dipanggil oleh Propam Polda Bali dalam dua hari ke depan. Pemanggilan ini terkait adanya lima buah video syur yang diduga diperankan oleh IWDS dan kini video tersebut dijadikan bukti laporan oleh sang istri ke Polda Bali karena dugaan selingkuh. 

 

Seperti disampaikan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja. Dikonfirmasi, Rabu (17/7) ia mengatakan bahwa terkait masalah ini pihak Polda Bali tidak akan mentolerir jika IWDS terbukti melakukan perselingkuhan dan juga berperan dalam video syur tersebut. Sanksinya pun dikatakannya bisa berupa pemecatan.

 

“Apabila itu terbukti benar, maka akan diproses secara hukum maupun kode etik (kepolisian),” katanya kepada awak media, di Denpasar, Rabu (17/7).

 

Namun, saat ini pihak Polda Bali masih melakukan pengecekan terkait kebenaran video tersebut di Labfor.

 

Hingga nanti hasil Labfornya keluar dan IWDS dinyatakan bersalah, barulah Polda Bali akan mengambil langkah seperti pemberian sanksi maupun secara pidana sebagaimana undang-undang yang berlaku.

 

“Saat ini yang bersangkutan (IWDS) masih bertugas seperti biasanya.  Karena kalau masih dilaporkan, itu kan belum bisa dinyatakan salah. Kalau yang dituduhkan itu benar, baru nanti akan dikenakan sanksi. Kalau sanksi terberatnya bisa dikenai sanksi kode etik. Kalau memang benar perselingkuhan. Kalau unsur pidananya juga terpenuhi pasti akan diproses,” terang Hengky.

 

 

Seperti diketahui, dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh perwira berpangkat Komisaris di lingkungan Polda Bali itu sendiri bermula dari adanya temuan memory card berisi lima file video porno oleh sang istri (RSW) yang juga merupakan seorang dokter yang bertugas di Rumah Sakit Bayangkara Polda Bali.

 

RWS menemukan sebuah memori card yang diduga milik IWDS dan didalamnya berisikan lima buah vodeo porno. Diduga kuat video porno ini diperankan oleh IWDS dengan seorang wanita lain yang usianya jauh lebih muda.

 

Atas temuan itu, RWS pun melaporkan IWDS ke Polda Bali pada tanggal 8 Juni 2019 laku dalam bentuk Dumas (pengaduan masyarakat).

 

Selain itu, IWDS juga dibarkan telah mengusir sang istri, RWS dan sang anak dari rumah pasca kisruh rumah tangga yang ditengarai oleh dugaan perselingkuhan tersebut mulai terkuak.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/