SINGARAJA – Pengelola Daya Tarik Wisata (DTW) Air Terjun Sekumpul diminta mematuhi regulasi yang mengatur besaran tarif masuk ke objek wisata tersebut.
Dinas Pariwisata Buleleng meminta agar pengelola menghentikan segala bentuk pungutan, kecuali tarif tiket masuk yang memang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Awal pekan ini, tata kelola di DTW Air Terjun Sekumpul memang menjadi perhatian di khalayak wisatawan mancanegara.
Sejumlah wisman mengeluh soal kewajiban mengambil paket wisata di objek wisata tersebut. Akibatnya wisatawan bukan hanya membayar tiket masuk, namun juga sejumlah jasa lain.
Termasuk jasa pemandu wisata lokal. Para wisman menyampaikan keluhan itu pada sejumlah pramuwisata yang ada di Bali.
Keluhan itu juga disampaikan pada pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Buleleng. Bahkan disebut menjadi perhatian Kementerian Pariwisata.
Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng menggelar pertemuan khusus membahas masalah tersebut. Pertemuan itu menghadirkan pada pengelola DTW air terjun di Buleleng – termasuk DTW Sekumpul.
Dalam pertemuan itu hadir Camat Sawan I Gusti Ngurah Suradnyana, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng Made Subur, Kepala Dispar Buleleng Nyoman Sutrisna, perwakilan Bagian Hukum Setda Buleleng, Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng, serta PHRI Buleleng.
Dalam pertemuan itu Dispar menyatakan pungutan yang legal di DTW Sekumpul hanya pungutan soal tiket masuk. Sementara hal-hal lain, seperti jasa pemandu wisata agar dihentikan sementara waktu sampai dengan terbitnya peraturan lebih lanjut yang mengatur hal tersebut.
Kepala Dispar Buleleng Nyoman Sutrisna mengatakan, pungutan yang legal di DTW Sekumpul hanya tiket masuk. Besarannya pun sudah ditentukan.
Yakni Rp 20ribu untuk dewasa dan Rp 10ribu untuk anak-anak. Hal itu sudah diatur secara tegas dalam Peraturan Bupati Buleleng Nomor 59 Tahun 2017 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
“Pungutan yang lain agar dihentikan, karena melanggar regulasi. Itu sudah keputusan. Untuk pemandu wisata lokal, sementara dibuatkan kotak donasi dulu, sampai dengan terbitnya Perdes (Peraturan Desa) yang mengatur hal ini. Kami minta semua pihak menaati keputusan ini,” tegas Sutrisna.
Sutrisna menyatakan, tiket seharga Rp 20ribu yang diterapkan di DTW Sekumpul, sudah dapat digunakan bagi wisatawan untuk menuju dasar air terjun. Wisatawan pun tak dikenakan pungutan lain, demi mencapai dasar air terjun.
Khusus soal tawaran paket wisata di Sekumpul yang juga melibatkan pemandu wisata lokal, Sutrisna menganggap hal itu sah-sah saja. Namun ia meminta agar ketentuan soal paket wisata itu diatur dalam Peraturan Desa (Perdes).
Selain itu petugas pemungutnya juga harus diatur secara jelas dalam Surat Keputusan (SK) Perbekel. “Karena ini sifatnya jasa, tidak boleh ada paksaan. Kalau tamunya mau, silakan. Tapi kalau tidak mau, jangan dipaksa-paksa.
Apalagi sampai dihalang-halangi. Berikan kelonggaran pada wisatawan sehingga dia bisa menikmati. Kalau dia senang, ada kesan positif, itu kan dampaknya positif juga untuk objek itu sendiri,” tegas Sutrisna.
Selain itu Sutrisna juga meminta agar pengelola DTW air terjun di lokasi lain, agar belajar dari permasalahan yang muncul di DTW Sekumpul. Sehingga tak menimbulkan citra negatif di kalangan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara.