BADUNG-DPRD Kabupaten Badung menggelar Sidang Paripurna DPRD, Kamis (18/7) di ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD, Puspem Badung.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata, dihadiri para Wakil Ketua dan anggota DPRD Badung. Hadir pula Bupati Badung, Wabup, Sekda serta pimpinan Perangkat Daerah.
Sidang paripurna mengagendakan penyampaian penjelasan Bupati Badung terhadap Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Badung tahun 2018 dan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2020.
Bupati juga menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS serta Ranperda APBD Perubahan tahun 2019, ranperda pelestarian dan perlindungan bendega serta ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama.
Selain Bupati, DPRD Badung juga menyampaikan penjelasan DPRD Badung terhadap tiga Ranperda yaitu Renperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Ranperda perubahan atas Perda No. 13 tahun 2013 tentang penyelenggaraan fasilitas perkir dan Ranperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Dalam penyampaiannya, Bupati Nyoman Giri Prasta mengapresiasi dukungan dari Anggota DPRD Badung sehingga Pemkab Badung kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Badung tahun 2018.
LKPD tersebut telah menerapkan standar akuntansi pemerintahan berbasis aktual.
Opini yang diraih di tahun ini merupakan opini WTP yang ketujuh kalinya sejak LKPD tahun 2011 dan kelima secara berturut-turut.
Untuk APBD 2019, Bupati menjelaskan bahwa pendapatan daerah merupakan asumsi besaran penerimaan daerah yang ingin dicapai. Sedangkan belanja daerah merupakan komitmen pemerintah daerah untuk memenuhi layanan dasar masyarakat serta infrastruktur penunjang perekonomian masyarakat.
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap capaian PAD hingga semester I tahun 2019, dimana realisasi PAD belum mampu memenuhi target.
Untuk itu Bupati memandang perlu melakukan perubahan terhadap target PAD, yang tentu mempengaruhi kapasitas keuangan daerah dalam membiayai belanja daerah yang telah dianggarkan pada APBD induk 2019.
“Kami memandang perlu melakukan penyesuaian terhadap belanja tidak langsung dan belanja langsung sesuai kapasitas keuangan daerah, sehingga terwujud APBD Kabupaten Badung yang sehat,” jelas Bupati.
Sementara untuk Rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2020, Bupati menjelaskan, pendapatan daerah pada PPAS 2020 dirancang sebesar Rp. 6,8 T lebih, menurun Rp.929 M lebih atau 11,95% dari APBD induk 2019 sebesar Rp. 7,7 T lebih.
Pendapatan daerah bersumber dari PAD sebesar Rp.6 T lebih, dana perimbangan Rp.515,9 M lebih dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp.306 M lebih. Belanja daerah dirancang Rp.6,8 T lebih, terdiri dari belanja tidak langsung Rp.3,6 T lebih dan belanja langsung sebesar Rp. 3,3 T lebih.
Penerimaan pembiayaan daerah pada PPAS 2020 tidak dirancang. Sedangkan penerimaan pembiayaan daerah untuk APBD 2019 sebesar Rp.161 M.
“APBD 2020 anggaran belanja langsung diprioritaskan untuk membiayai program kegiatan strategis daerah sebagai implementasi Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB),” tukas Bupati.(rba)