25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:07 AM WIB

Goda Pria Bule di Hotel Sampai Teler, Perempuan Kenya Dibui 14 Bulan

DENPASAR – Gara-gara menggoda seorang pria bule asal Australia ke hotel, Eunice Anyango Okiki, 29, harus menerima ganjaran bui cukup lama.

 

Perempuan dengan kulit eksotik ini oleh Majelis Hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa diganjar dengan hukuman pidana selama setahun dan 2 bulan penjara atau 14 bulan

 

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan),” ujar hakim I Ketut Kimiarsa yang memimpin persidangan.

 

Sesuai amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa Eunice Anyango Okiki bersalah melanggar Pasal 362 KUHP.

 

Okiki mencuri uang dan arloji milik Jeg Julius Reader, bule Australia.

 

Barang yang dicuri antara lain arloji, kacamata, dompet, uang Rp 10 juta dan AUD 1.300. Total korban mengalami kerugian Rp 42 juta.

 

Putusan majelis hakim ini lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Badung, Putu Gede Juliarsana. Sebelumnya JPU  meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan) terhadap terdakwa Okiki. Meski hanya mendapat diskon, Okiki mengaku menerima putusan hakim. “Kami juga menerima, Yang Mulia,” ujar JPU.

 

Terdakwa yang sebelum dijebloskan ke bui tinggal sementara di Pondok Gaya Studio Apartmen, Nomor 9, Gang Merpati II, Sanur Kaja, Denpasar Selatan, itu, juga mencoba mendapat keringanan hukuman dengan mengatakan memiliki anak kecil. “Di negaranya terdakwa juga memiliki anak yang membutuhkan kehadiran dan perhatian terdakwa,” imbuh Sandra, penerjemah bahasa yang mendampingi Okiki.

 

Cerita pencurian Okiki berawal saat korban makan malam. Terdakwa Okiki lantas mengobrol dan mendekat kepada Jeg. Sempat menggoda dan merayu korban, selesai makan Jeg dan Okiki pergi ke Hotel Amadea Resort And Villas untuk melanjutkan mengobrol. Sesampainya di hotel, Jeg dan Okiki melanjutkan duduk dan mengobrol dekat kolam renang sambil minum bir hingga teler.

 

“Setelah beberapa saat minum bir, saksi merasa pusing. Saksi kemudian kembali ke dalam kamar. Setelah itu saksi tertidur dan tidak ingat apa-apa lagi,” urai JPU.

 

Sekitar pukul 02.30 saksi korban  Jeg yang semat klepek-klepek karena kebanyakan minum terbangun. Betapa terkejut, saat bangun Jeg melihat Kiki sudah tidak ada di dalam kamar. Selain terdakwa tak ada, sejumlah barang berharga dan uang miliknya juga raib.

DENPASAR – Gara-gara menggoda seorang pria bule asal Australia ke hotel, Eunice Anyango Okiki, 29, harus menerima ganjaran bui cukup lama.

 

Perempuan dengan kulit eksotik ini oleh Majelis Hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa diganjar dengan hukuman pidana selama setahun dan 2 bulan penjara atau 14 bulan

 

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan),” ujar hakim I Ketut Kimiarsa yang memimpin persidangan.

 

Sesuai amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa Eunice Anyango Okiki bersalah melanggar Pasal 362 KUHP.

 

Okiki mencuri uang dan arloji milik Jeg Julius Reader, bule Australia.

 

Barang yang dicuri antara lain arloji, kacamata, dompet, uang Rp 10 juta dan AUD 1.300. Total korban mengalami kerugian Rp 42 juta.

 

Putusan majelis hakim ini lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Badung, Putu Gede Juliarsana. Sebelumnya JPU  meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan) terhadap terdakwa Okiki. Meski hanya mendapat diskon, Okiki mengaku menerima putusan hakim. “Kami juga menerima, Yang Mulia,” ujar JPU.

 

Terdakwa yang sebelum dijebloskan ke bui tinggal sementara di Pondok Gaya Studio Apartmen, Nomor 9, Gang Merpati II, Sanur Kaja, Denpasar Selatan, itu, juga mencoba mendapat keringanan hukuman dengan mengatakan memiliki anak kecil. “Di negaranya terdakwa juga memiliki anak yang membutuhkan kehadiran dan perhatian terdakwa,” imbuh Sandra, penerjemah bahasa yang mendampingi Okiki.

 

Cerita pencurian Okiki berawal saat korban makan malam. Terdakwa Okiki lantas mengobrol dan mendekat kepada Jeg. Sempat menggoda dan merayu korban, selesai makan Jeg dan Okiki pergi ke Hotel Amadea Resort And Villas untuk melanjutkan mengobrol. Sesampainya di hotel, Jeg dan Okiki melanjutkan duduk dan mengobrol dekat kolam renang sambil minum bir hingga teler.

 

“Setelah beberapa saat minum bir, saksi merasa pusing. Saksi kemudian kembali ke dalam kamar. Setelah itu saksi tertidur dan tidak ingat apa-apa lagi,” urai JPU.

 

Sekitar pukul 02.30 saksi korban  Jeg yang semat klepek-klepek karena kebanyakan minum terbangun. Betapa terkejut, saat bangun Jeg melihat Kiki sudah tidak ada di dalam kamar. Selain terdakwa tak ada, sejumlah barang berharga dan uang miliknya juga raib.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/