SEMARAPURA– Kasus dugaan korupsi hibah rehab tembok penyengker dan pelinggih Pura Paibon Wargi Tutuan, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan yang dibiayai dari APBD Provinsi Bali Tahun 2014 memasuki babak baru.
Setelah sempat melakukan penyelidikan cukup panjang, tim Tindak Pidana Khusus Kejari Klungkung akhirnya menahan salah satu terduga pelaku I Nyoman Simpul.
Simpul yang merupakan staf PNS di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Klungkung, ditahan Rabu (17/7).
Terkait penahanan Simpul, Kadis Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Klungkung, Ni Wayan Ringin dikonfirmasi, Kamis (18/7) membenarkan.
Hanya saja, kata Ringin, pihaknya baru mengetahui Simpul ditahan setelah membaca pemberitaan di media. Adapun sampai siang kemarin, pihaknya belum menerima adanya surat penahanan atas Simpul, baik dari pihak keluarga maupun Kejari Klungkung. “Meski begitu, saya akan laporkan peristiwa ini ke Sekda untuk meminta petunjuk. Karena bagi setiap PNS yang terlibat tindak pidana wajib untuk diberhentikan sementara berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017,”terangnya
Lebih lanjut, kata Ringin, selama bekerja, Simpul sangat rajin bekerja. Bahkan, ia mengaku masih melihat Simpul masuk kerja, Rabu pagi (17/7).
Baru kemarin, ia tidak melihat Simpul ikut apel dan setelah membaca di media masa, baru pihaknya tahu jika stafnya tersebut ditahan.
“Rajin masuk kerja. Beberapa kali memang BKD sempat bertanya apakah Pak Simpul di tahan. Tapi karena saya lihat masih masuk kerja, saya bilang masih masuk kerja,” tegasnya.
Lebih lanjut pihaknya mengungkapkan, sebenarnya Simpul telah mengajukan cuti tahunan selama 12 hari kerja pada tanggal 11 Juli lalu. Adapun permohonan cuti dengan alasan mengikuti upacara adat Karya Dewa Yadnya itu sebenarnya dimulai kemarin (18/7) hingga Jumat (9/8) mendatang.
“Pak Simpul sebenarnya sudah mengajukan cuti tanggal 11 Juli lalu untuk cuti mulai tanggal 18 Juli-9 Agustus atau selama 12 hari,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Klungkung, Komang Susana, menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, bagi PNS yang ditahan karena terlibat tindak pidana wajib untuk diberhentikan sementara. Pemberhentian sementara itu fungsinya agar PNS bersangkutan lebih fokus menghadapi perkara atau kasus hukum yang dihadapi.
“Tetapi pemberhentian sementara ini, berimbas pada penghasilan yang bersangkutan. Karena dia tidak bekerja, jadi hanya menerima 50 persen dari penghasilan,” terangnya.
Pemberhentian sementara dan pemangkasan 50 penghasilan oknum PNS yang ditahan itu dapat dilakukan setelah dikeluarkannya SK Bupati perihal itu.
Adapun SK Bupati keluar setelah instansi atau organisasi perangkat daerah (OPD) tempat bersangkutan bertugas telah menerima surat penahanan dan membuat surat pengantar yang ditujukan ke BK-PSDM.
“Setelah instansi terkait mengirim surat pengantar, baru lah kami menggelar rapat badan pertimbangan kepegawaian. Surat penahanan dari tanggal berapa sampai tanggal berapa itu yang akan menjadi dasar untuk kami menggelar rapat badan pertimbangan kepegawaian. Dan kami belum menerima surat berkaitan dengan penahanan Pak Simpul,” katanya.