DENPASAR – Satu lagi pejabat di Bali terjaring operasi tangkap tangan.
Kali ini seorang Kasi Tata Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, I Wayan K, 44, diamankan setelah terjaring OTT oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Denpasar, Kamis (11/7) pukul 13.00 Wita.
Wayan K diduga melakukan pemerasan terhadap oknum pengusaha yang ingin mengurus dokumen Usaha Pengelolaan pengurusan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pengendalian Lingkungan Hidup (UPL) mencapai puluhan juta.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali di lingkungan Polresta Denpasar, Jumat (18/7), penangkapan pria yang tinggal di Sesetan, Denpasar Selatan ini diamankan berdasarkan informasi masyarakat.
Bahwa ia kerap melakukan pemerasan. Karena itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Atas informasi itu, petugas tak mau buang waktu lama. Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Denpasar pelakukan pemantauan langsung di kantor DLHO, Kamis (11/7) pukul 12.00.
“Sebelum ditangkap, polisi datangi lokasi kantor dinas tersebut. Di sana ia sedang mengikuti rapat dengan sejumlah rekanan perusahaan dalam pembahasan dan peninjauan lapangan oleh tim UKL-UPL,” beber sumber.
Selesai rapat mereka makan siang bersama dengan perwakilan rekanan perusahaan di Pizza Hut Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur.
Saat makan siang itulah Wayan K diduga meminta sejumlah uang dari pemrakarsa yang mengurus dokumen UKL-UPL, yakni dari PT Sari Melati, Tbk.
Selanjutnya Wayan K kembali ke kantornya di Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar untuk kembali bekerja. “Pergerakannya sudah diikuti dari saat rapat itu. Tim Tipikor Satreskrim Polresta Denpasar langsung mengerebek kantor DLHK Denpasar pukul 13.00. “Di ruangan kerjanya polisi menyita barang bukti berupa sebuah map merah berisi amplop warna putih berisikan uang tunai sebesar Rp 1 juta, sebuah amplop berisi uang Rp 2 juta diduga hasil pemerasan,” bebernya.
Selanjutnya polisi menggeledah mobil Toyota Avanza warna hitam DK 1227 A milik terlapor yang parkir di kantornya.
Polisi menyita sebuah tas ransel berisi 4 amplop. 3 amplop masing-masing berisi uang Rp 200.000. Sementara 1 amplop berisi uang sebanyak Rp 150.000.
Selain itu di dalam mobil itu juga polisi menemukan uang sebanyak Rp 1.680.000 pada tempat pensil.
Polisi juga menemukan tas berisi uang sebesar Rp 14 juta. “Kami langsung mengamankan orang tersebut ke Mapolresta untuk dimintai keterangan,” bebernya.
Terkait penangkapan Wayan K, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan dikonfirmasi usai melakukan press rilis kasus pencurian di Mapolresta Denpapsar, Kamis (18/7), membenarkan.
“Statusnya masih sebagai terlapor. Dari hasil penyelidikan diduga I Wayan K sudah sering menerima suap. Uang belasan juta yang ditemukan di dalam tas pada mobil Wayan K diduga uang suap yang dilakukan sebelum-sebelumnya,” beber Arta.
Lanjut Arta, sampai saat ini terlapor masih dimintai keterangan dan selama ini ia sangat kooperatif sehingga belum dilakukan penahanan. Karena itu, sampai saat ini, yang bersangkutan masih tetap berdinas di kantornya.
“Saat ini kami masih melengkapi bukti-bukti, termasuk saksi yang harus diperiksa,” katanya sembari mengatakan pemeriksaan terhadap terlapor akan membutuhkan waktu yang lama sebab, pengungkapan terhadap kasus ini akan membutuhkan waktu lama. Dugaannya yang bersangkutan terima suap bukan kali ini saja, tapi sudah dilakukan sebelum-sebelumnya.
Dalam pengembangan kasus ini lanjut dia akan dilakukan pemeriksaan terhadap dinas-dinas terkait lainnya. Karena saat ke lapangan juga ada staf dari dinas lainnya yang turut hadir. Namun Kompol Arta Ariawan enggan menyebutkan dinas yang dimaksud. “Dinas-dinas itu nanti akan dimintai klarifikasi. Karena itu, masalah tersebut ketika bukti sudah terkumpul maka akan dilakukan gelar perkara lagi untuk menentukan statusnya,”tukasnya