29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:36 AM WIB

Menyesal Nikah Tanpa Izin Istri Tua, Pasangan Poligami Divonis Setahun

NEGARA – Dua terdakwa kasus pernikahan poligami I Ketut Gandra, 47, dan Ni Putu Sulasih, 46, divonis penjara selama setahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara.

Putusan majelis hakim tersebut enam bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Putusan majelis hakim dengan ketua majelis hakim Haryuning Respanti diawali dengan pembacaan pembelaan tertulis (pledoi) dari terdakwa. 

Dua terdakwa I Ketut Gandra dan Ni Putu Sulasih, bergantian membaca pembelaan di hadapan majelis hakim. Dalam pembelaannya, kedua terdakwa meminta majelis hakim meringankan hukuman.

Terdakwa Ni Putu Sulasih meminta keringanan hukuman karena menjadi tulang punggung keluarga dan menyesali perbuatannya, sehingga memohon majelis hakim untuk meringankan hukumannya.

“Minta keringanan hukuman yang mulia,” ungkapnya sambil menangis membaca pembelaan tertulis.

Terdakwa I Ketut Gandra juga meminta keringanan hukuman karena sudah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Terdakwa tidak akan melanjutkan lagi hubungan suami istri dengan Ni Putu Sulasih yang dinikahi secara adat. “Menyesal yang mulia,” kata terdakwa saat ditanya hakim ketua.

Dua terdakwa I Ketut Gandra dan Ni Putu Sulasih, terbukti bersalah melanggar secara pasal 279 ayat KUHP, melakukan tindak pidana dengan menikah lagi secara diam-diam tanpa izin istri pertama.

Sebelumnya, terdakwa Ketut Gandra dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan.

Sedangkan Ni Putu Sulasih,46, dituntut jaksa Ivan Praditya Putra, dituntut pasal 279 ayat 1 ke 2 KUHP dengan tuntutan 1 tahun 4 bulan dikurangi masa tahanan.

Usai tuntutan dibacakan, kedua terdakwa meminta keringanan hukuman. Kasus pernikahan yang berujung pidana penjara ini terjadi pada bulan Agustus 2018, I Ketut Gandra menikahi terdakwa Ni Putu Sulasih meski masih ada ikatan pernikahan dengan istri sah.

Awalnya Sulasih yang sudah menjanda ini menolak membuatkan banten bayokala untuk sarana upacara.

Namun karena Gandra mengatakan sudah mendapat ijin dari istri pertamanya, akhirnya membuatkan banten agar hubungannya tidak dianggap kotor.

Setelah kedua terdakwa melakukan upacara matur piuning menganggap sudah sah sebagai suami istri.

Akhirnya rahasia kedua terdakwa terbongkar. Istri pertama Gandra mengetahui pada bulan Februari 2019 lalu.

Sehingga dilaporkan pada perangkat Desa Yehsumbul 9 Mei 2018. Terdakwa sempat dipanggil oleh Desa Pakraman dan berjanji tidak akan selingkuh dan melakukan perbuatan atau perkataan kurang baik pada istri pertamanya.

Karena masih tetap melakukan hubungan, kedua pasangan suami istri yang menikah secara diam-diam ini dipolisikan. 

NEGARA – Dua terdakwa kasus pernikahan poligami I Ketut Gandra, 47, dan Ni Putu Sulasih, 46, divonis penjara selama setahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara.

Putusan majelis hakim tersebut enam bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Putusan majelis hakim dengan ketua majelis hakim Haryuning Respanti diawali dengan pembacaan pembelaan tertulis (pledoi) dari terdakwa. 

Dua terdakwa I Ketut Gandra dan Ni Putu Sulasih, bergantian membaca pembelaan di hadapan majelis hakim. Dalam pembelaannya, kedua terdakwa meminta majelis hakim meringankan hukuman.

Terdakwa Ni Putu Sulasih meminta keringanan hukuman karena menjadi tulang punggung keluarga dan menyesali perbuatannya, sehingga memohon majelis hakim untuk meringankan hukumannya.

“Minta keringanan hukuman yang mulia,” ungkapnya sambil menangis membaca pembelaan tertulis.

Terdakwa I Ketut Gandra juga meminta keringanan hukuman karena sudah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Terdakwa tidak akan melanjutkan lagi hubungan suami istri dengan Ni Putu Sulasih yang dinikahi secara adat. “Menyesal yang mulia,” kata terdakwa saat ditanya hakim ketua.

Dua terdakwa I Ketut Gandra dan Ni Putu Sulasih, terbukti bersalah melanggar secara pasal 279 ayat KUHP, melakukan tindak pidana dengan menikah lagi secara diam-diam tanpa izin istri pertama.

Sebelumnya, terdakwa Ketut Gandra dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan.

Sedangkan Ni Putu Sulasih,46, dituntut jaksa Ivan Praditya Putra, dituntut pasal 279 ayat 1 ke 2 KUHP dengan tuntutan 1 tahun 4 bulan dikurangi masa tahanan.

Usai tuntutan dibacakan, kedua terdakwa meminta keringanan hukuman. Kasus pernikahan yang berujung pidana penjara ini terjadi pada bulan Agustus 2018, I Ketut Gandra menikahi terdakwa Ni Putu Sulasih meski masih ada ikatan pernikahan dengan istri sah.

Awalnya Sulasih yang sudah menjanda ini menolak membuatkan banten bayokala untuk sarana upacara.

Namun karena Gandra mengatakan sudah mendapat ijin dari istri pertamanya, akhirnya membuatkan banten agar hubungannya tidak dianggap kotor.

Setelah kedua terdakwa melakukan upacara matur piuning menganggap sudah sah sebagai suami istri.

Akhirnya rahasia kedua terdakwa terbongkar. Istri pertama Gandra mengetahui pada bulan Februari 2019 lalu.

Sehingga dilaporkan pada perangkat Desa Yehsumbul 9 Mei 2018. Terdakwa sempat dipanggil oleh Desa Pakraman dan berjanji tidak akan selingkuh dan melakukan perbuatan atau perkataan kurang baik pada istri pertamanya.

Karena masih tetap melakukan hubungan, kedua pasangan suami istri yang menikah secara diam-diam ini dipolisikan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/