25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:41 AM WIB

Sandoz Ngaku Hanya Sebatas Konsultan, Polda Sebut Kemungkinan TSK Baru

DENPASAR – Penyidik Polda Bali ikut memantau persidangan terkait keterangan Putu Pasek Sandoz saat menjadi saksi kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa AA Alit Wiraputra, Rabu (17/7) lalu.

Dalam persidangan tersebut, Putu Sandoz mengaku hanya sebagai konsultan nonformal dan menerima fee hingga Rp 7,5 miliar.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan mengatakan, meski Sandoz mengaku hanya sebatas konsultan nonformal, namun pada prakteknya Sandoz adalah bagian dari tim yang akan mengeluarkan izin reklamasi.

Oleh karena itu, Ditreskrimsus Polda Bali akan menentukan statusnya melalui gelar perkara. “Nanti akan lihat perkembangannya di sidang,” bebernya.

Menurutnya, jika uang Rp 8 miliar itu bagian dari pengurusan izin tersebut, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

“Jangan salah, kami juga memantau perkembangan persidangan kasus tersebut,” beber Kombes Andi Fairan.

“Hasil penyelidikan, Sandoz diberikan uang tersebut oleh terdakwa Alit untuk membantu terkait jasa mengeluarnya izin tersebut.

Kami juga sebenarnya memonitor perkembangan kasus ini di persidangan. Mudah-mudahan dari sana ada alat bukti juga. Keterangan terdakwa di pengadilan kan alat bukti kami,” paparnya.

Menyangkut pengakuan Sandoz sebagai konsultan nonformal, menurut perwira melati tiga di pundak ini, yang bersangkutan memosisikan dirinya sebatas untuk membantu/

Yang mana, tugasnya hanya memberi saran, petunjuk untuk mengurus izin dan lain-lain dengan mendapat bagian hampir Rp 8 miliar.

“Kalau dapat bagian atau imbalan sebanyak itu, apa nama konsultan ? Itu menjadi pertanyaan kami dan masih didalami. Kemungkinan akan ada tersangka lain,” tegas kombes Andi.

DENPASAR – Penyidik Polda Bali ikut memantau persidangan terkait keterangan Putu Pasek Sandoz saat menjadi saksi kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa AA Alit Wiraputra, Rabu (17/7) lalu.

Dalam persidangan tersebut, Putu Sandoz mengaku hanya sebagai konsultan nonformal dan menerima fee hingga Rp 7,5 miliar.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan mengatakan, meski Sandoz mengaku hanya sebatas konsultan nonformal, namun pada prakteknya Sandoz adalah bagian dari tim yang akan mengeluarkan izin reklamasi.

Oleh karena itu, Ditreskrimsus Polda Bali akan menentukan statusnya melalui gelar perkara. “Nanti akan lihat perkembangannya di sidang,” bebernya.

Menurutnya, jika uang Rp 8 miliar itu bagian dari pengurusan izin tersebut, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

“Jangan salah, kami juga memantau perkembangan persidangan kasus tersebut,” beber Kombes Andi Fairan.

“Hasil penyelidikan, Sandoz diberikan uang tersebut oleh terdakwa Alit untuk membantu terkait jasa mengeluarnya izin tersebut.

Kami juga sebenarnya memonitor perkembangan kasus ini di persidangan. Mudah-mudahan dari sana ada alat bukti juga. Keterangan terdakwa di pengadilan kan alat bukti kami,” paparnya.

Menyangkut pengakuan Sandoz sebagai konsultan nonformal, menurut perwira melati tiga di pundak ini, yang bersangkutan memosisikan dirinya sebatas untuk membantu/

Yang mana, tugasnya hanya memberi saran, petunjuk untuk mengurus izin dan lain-lain dengan mendapat bagian hampir Rp 8 miliar.

“Kalau dapat bagian atau imbalan sebanyak itu, apa nama konsultan ? Itu menjadi pertanyaan kami dan masih didalami. Kemungkinan akan ada tersangka lain,” tegas kombes Andi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/