33.4 C
Jakarta
20 November 2024, 15:03 PM WIB

Pesta Sabu Berakhir, BNN Cokok Bandar dan Pengedar Jaringan Lapas

MANGUPURA – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Badung (BNNK Badung) kembali mengungkap peredaran narkotika di Gumi Keris, Badung.

Kali ini setelah tim BNNK Badung mengamankan pengedar sekaligus bandar narkoba yang biasa beroperasi di wilayah Mengwi dan Kuta Utara.

Ironisnya, berdasar pengakuan para tersangka, barang laknat itu didapat dari Lapas Kerobokan.

Kepala BNNK Badung, AKBP Ni Ketut Masmini mengungkapkan, penangkapan para pelaku penyalahgunaan narkotika ini bermula dari laporan masyarakat awal Juli  2019.

“Tim pemberantasan kami menerima informasi dari sumber yang cukup dipercaya. Informasiny ada peredaran narkoba yang diduga

dilakukan seorang laki – laki berasal dari Buduk, Mengwi, yang dikenal dengan nama Mang Embe,” ujar AKBP Masmini, kemarin.

AKBP Masmini kemudian memerintahkan tim untuk mendalami dengan melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan diketahui identitas Mang Embe dengan nama lengkap  I Nyoman Aryadi Saputra.

Gerak-gerik Mang Embe mengindikasikan sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Desa Buduk, Mengwi.

“Informasinya yang bersangkutan juga sering menyalahgunakan sabu-sabu beramai-ramai di rumahnya di Banjar Pasekan, Desa Buduk, Mengwi,” imbuh perwira berpangkat dua melati itu.

Selanjutnya Mang Embe dijadikan target penangkapan. Pada Sabtu (20/7) 2019 pukul 21.45, tim pemberantasan BNNK Badung yang dipimpin langsung Masmini bergerak melakukan penindakan.

Pucuk dicinta ulam pun tiba. Tiba-tiba Mang Embe muncul di depan gang rumahnya. Dengan gelagat mencurigakan Embe dibonceng seorang pria yang diketahui bernama Zakaria.

Selanjutnya tim membuntuti Mang Embe dengan sepeda motor. Tiba -tiba target berhenti di dekat papan nama atau plang GKII Banjar Tuka, Desa Dalung, Kuta Utara.

Rupanya target cukup peka. Merasa dibuntuti petugas, Mang Embe membuang tisu warna putih yang di dalamnya berisi satu paket sabu.

Petugas yang sudah berhadapan langsung menyergap target. “Saat dilakukan  penggeledahan badan kedua pelaku sempat berontak melawan petugas,” urai AKBP Masmini.

Namun, setelah diberikan penjelasan keduanya  terus terang mengakui telah mengambil  paket sabu yang dibungkus tisu warna putih.

Pelaku mengaku barang haram itu akan  digunakan bersama teman-temannya bernama Zakaria dan Heri.

Selanjutnya tim mencari Heri yang sedang menunggu sabu ditempat kos milik Zakaria di Banjar Kaja, Desa Dalung.

Kepada petugas Heri terus terang mengakui ikut patungan membeli sabu seharga Rp 400.000 yang rencananya akan digunakan bersama-sama di rumahnya Mang Embe.

Untuk mengecek kebenaran tersebut tim meluncur menuju rumah Mang Embe. Dari kamar tidurnya diketemukan satu perangkat alat pengisap sabu-sabu (bong).

Air di dalam bong tersebut masih hangat dan diakui oleh ketiganya bahwa mereka baru saja selesai mengonsumsi sabu-sabu. “Karena kekurangan sehingga mereka membeli lagi,” tukas Masmini.

Mereka bertiga lantas dikeler ke kantor BNNK Badung untuk dilakukan pengembangan. Dari keterangan ketiga orang pelaku mengarah kepada seorang bandar narkoba yang baru saja keluar dari Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Orang yang diduga bandar itu adalah  I Nyoman Widiantara alias Pak Man.  Tim pemberantasan kembali menyusun strategi untuk melakukan penangkapan Pak Man.

Sekitar pukul 22.00, tim  berhasil menangkap Pak Man di Rumahnya Banjar Tengah, Desa Buduk, Mengwi, Badung.

Setelah dilakukan penggeledahan di atas meja didepan dapur ditemukan satu paket sabu seberat 10,8 gram dan satu buat timbangan digital.

Penggeledahan dilanjutkan di kamar Pak Man. Di lantai kamar Pak Man ditemukan satu bendel plastik klip, satu buah alat penakar sabu

berupa pipet yang ujungnya lancip berwarna ungu, satu roll selotip warna bening, satu buah gunting kecil dan satu buah ponsel.

Kepada petugas Pak Man terus terang mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya sendiri yang didapatkan dari Lapas Kerobokan dengan cara membeli seharga  Rp 12 juta.

Rencananya sabu tersebut akan dijual kembali kepada para pemesannya dengan harga per paket berkisar antara Rp 400 – 500 ribu dengan berat kurang lebih 0,2 gram setiap paket.

Mereka pun resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan untuk Mang Embe, Heri Hariyono, dan Zakaria yaitu Pasal 112 Ayat ( 1) , Pasal 127 Ayat ( 1) huruf a junto Pasal 132 UU Narkotika.

Sementara terhadap Pak Man dijerat dengan pasal 114 Ayat (2 ), 112 Ayat (2 ) Undang-undang yang sama.

Pada saat ini keempat orang tersangka tersebut diatas  dilakukan penahanan oleh penyidik BNNK Badung guna menjalani proses penyidikan. 

MANGUPURA – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Badung (BNNK Badung) kembali mengungkap peredaran narkotika di Gumi Keris, Badung.

Kali ini setelah tim BNNK Badung mengamankan pengedar sekaligus bandar narkoba yang biasa beroperasi di wilayah Mengwi dan Kuta Utara.

Ironisnya, berdasar pengakuan para tersangka, barang laknat itu didapat dari Lapas Kerobokan.

Kepala BNNK Badung, AKBP Ni Ketut Masmini mengungkapkan, penangkapan para pelaku penyalahgunaan narkotika ini bermula dari laporan masyarakat awal Juli  2019.

“Tim pemberantasan kami menerima informasi dari sumber yang cukup dipercaya. Informasiny ada peredaran narkoba yang diduga

dilakukan seorang laki – laki berasal dari Buduk, Mengwi, yang dikenal dengan nama Mang Embe,” ujar AKBP Masmini, kemarin.

AKBP Masmini kemudian memerintahkan tim untuk mendalami dengan melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan diketahui identitas Mang Embe dengan nama lengkap  I Nyoman Aryadi Saputra.

Gerak-gerik Mang Embe mengindikasikan sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Desa Buduk, Mengwi.

“Informasinya yang bersangkutan juga sering menyalahgunakan sabu-sabu beramai-ramai di rumahnya di Banjar Pasekan, Desa Buduk, Mengwi,” imbuh perwira berpangkat dua melati itu.

Selanjutnya Mang Embe dijadikan target penangkapan. Pada Sabtu (20/7) 2019 pukul 21.45, tim pemberantasan BNNK Badung yang dipimpin langsung Masmini bergerak melakukan penindakan.

Pucuk dicinta ulam pun tiba. Tiba-tiba Mang Embe muncul di depan gang rumahnya. Dengan gelagat mencurigakan Embe dibonceng seorang pria yang diketahui bernama Zakaria.

Selanjutnya tim membuntuti Mang Embe dengan sepeda motor. Tiba -tiba target berhenti di dekat papan nama atau plang GKII Banjar Tuka, Desa Dalung, Kuta Utara.

Rupanya target cukup peka. Merasa dibuntuti petugas, Mang Embe membuang tisu warna putih yang di dalamnya berisi satu paket sabu.

Petugas yang sudah berhadapan langsung menyergap target. “Saat dilakukan  penggeledahan badan kedua pelaku sempat berontak melawan petugas,” urai AKBP Masmini.

Namun, setelah diberikan penjelasan keduanya  terus terang mengakui telah mengambil  paket sabu yang dibungkus tisu warna putih.

Pelaku mengaku barang haram itu akan  digunakan bersama teman-temannya bernama Zakaria dan Heri.

Selanjutnya tim mencari Heri yang sedang menunggu sabu ditempat kos milik Zakaria di Banjar Kaja, Desa Dalung.

Kepada petugas Heri terus terang mengakui ikut patungan membeli sabu seharga Rp 400.000 yang rencananya akan digunakan bersama-sama di rumahnya Mang Embe.

Untuk mengecek kebenaran tersebut tim meluncur menuju rumah Mang Embe. Dari kamar tidurnya diketemukan satu perangkat alat pengisap sabu-sabu (bong).

Air di dalam bong tersebut masih hangat dan diakui oleh ketiganya bahwa mereka baru saja selesai mengonsumsi sabu-sabu. “Karena kekurangan sehingga mereka membeli lagi,” tukas Masmini.

Mereka bertiga lantas dikeler ke kantor BNNK Badung untuk dilakukan pengembangan. Dari keterangan ketiga orang pelaku mengarah kepada seorang bandar narkoba yang baru saja keluar dari Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Orang yang diduga bandar itu adalah  I Nyoman Widiantara alias Pak Man.  Tim pemberantasan kembali menyusun strategi untuk melakukan penangkapan Pak Man.

Sekitar pukul 22.00, tim  berhasil menangkap Pak Man di Rumahnya Banjar Tengah, Desa Buduk, Mengwi, Badung.

Setelah dilakukan penggeledahan di atas meja didepan dapur ditemukan satu paket sabu seberat 10,8 gram dan satu buat timbangan digital.

Penggeledahan dilanjutkan di kamar Pak Man. Di lantai kamar Pak Man ditemukan satu bendel plastik klip, satu buah alat penakar sabu

berupa pipet yang ujungnya lancip berwarna ungu, satu roll selotip warna bening, satu buah gunting kecil dan satu buah ponsel.

Kepada petugas Pak Man terus terang mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya sendiri yang didapatkan dari Lapas Kerobokan dengan cara membeli seharga  Rp 12 juta.

Rencananya sabu tersebut akan dijual kembali kepada para pemesannya dengan harga per paket berkisar antara Rp 400 – 500 ribu dengan berat kurang lebih 0,2 gram setiap paket.

Mereka pun resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan untuk Mang Embe, Heri Hariyono, dan Zakaria yaitu Pasal 112 Ayat ( 1) , Pasal 127 Ayat ( 1) huruf a junto Pasal 132 UU Narkotika.

Sementara terhadap Pak Man dijerat dengan pasal 114 Ayat (2 ), 112 Ayat (2 ) Undang-undang yang sama.

Pada saat ini keempat orang tersangka tersebut diatas  dilakukan penahanan oleh penyidik BNNK Badung guna menjalani proses penyidikan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/