32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 17:35 PM WIB

Nyabu Bareng, Diborgol Bareng, Dua Guide Diadili

DENPASAR – Tidak hanya kompak dalam hal pekerjaan, Andryan Kurniawan, 28, (terdakwa I) dan Hery Andreas, 23, (terdakwa II) juga kompak terjun ke lembah hitam narkoba.

Dua sahabat yang sama-sama bekerja sebagai guide atau pemandu wisata itu bareng-bareng menikmati sabu-sabu.

Akibatnya, Andryan dan Hery kini sama-sama meringkuk dalam bui. Mereka ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Minggu (24/2/2019)

sekitar pukul 22.00, saat asyik menikmati sabu-sabu di kamar kos Andryan di Jalan Sunia, Pedungan, Denpasar Selatan.

Ketika diadili di PN Denpasar, tangan keduanya diikat dalam satu borgol. “Terdakwa I dan terdakwa II telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat

melakukan tindak pidana narkotika,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan di muka majelis hakim yang diketuai I Made Pasek.

Lebih lanjut dijelaskan JPU, pada Sabtu (23/2/2019) pukul 16.00 terdawka II menelepon terdakwa I menanyakan apakah ada bahan (sabu-sabu) untuk dinikmati bersama.

Terdakwa I menjawab ada. “Langsung antarkan uangnya ke sini,” tutur JPU menirukan perkataan terdakwa I.

Terdakwa I dan II sepakat membeli narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa II menyerahkan Rp 1,7 juta pada terdakwa I.

Setelah itu, terdawka I memesan sabu-sabu pada I Nyoman Gede Setiawan alias Awu alias Wau (berkas terpisah). Di dalam kamar kos itu terdawka I menyerahkan uang pada Setiawan.

Pada pukul 18.00 Setiawan menelepon terdakwa I, bahwa paket sabu sudah dikirim ke kamar kos terdawka I.

Pada Minggu (24/2) pukul 22.00 pada saat terdakwa I dan II sedang pesta sabu ditangkap anggota kepolisiasn Satresnarkoba Polresta Denpasar.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu plastik klip berisi kristal bening sabu-sabu. “Terdakwa mengakui bahwa sabu-sabu itu adalah miliknya. Setelah dilakukan penimbangan berat bersih 0,79 gram,” beber JPU.

Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika sebagaimana dakwan pertama JPU.

Sedangkan dalam dakwaan kedua JPU memasang pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

DENPASAR – Tidak hanya kompak dalam hal pekerjaan, Andryan Kurniawan, 28, (terdakwa I) dan Hery Andreas, 23, (terdakwa II) juga kompak terjun ke lembah hitam narkoba.

Dua sahabat yang sama-sama bekerja sebagai guide atau pemandu wisata itu bareng-bareng menikmati sabu-sabu.

Akibatnya, Andryan dan Hery kini sama-sama meringkuk dalam bui. Mereka ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Minggu (24/2/2019)

sekitar pukul 22.00, saat asyik menikmati sabu-sabu di kamar kos Andryan di Jalan Sunia, Pedungan, Denpasar Selatan.

Ketika diadili di PN Denpasar, tangan keduanya diikat dalam satu borgol. “Terdakwa I dan terdakwa II telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat

melakukan tindak pidana narkotika,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan di muka majelis hakim yang diketuai I Made Pasek.

Lebih lanjut dijelaskan JPU, pada Sabtu (23/2/2019) pukul 16.00 terdawka II menelepon terdakwa I menanyakan apakah ada bahan (sabu-sabu) untuk dinikmati bersama.

Terdakwa I menjawab ada. “Langsung antarkan uangnya ke sini,” tutur JPU menirukan perkataan terdakwa I.

Terdakwa I dan II sepakat membeli narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa II menyerahkan Rp 1,7 juta pada terdakwa I.

Setelah itu, terdawka I memesan sabu-sabu pada I Nyoman Gede Setiawan alias Awu alias Wau (berkas terpisah). Di dalam kamar kos itu terdawka I menyerahkan uang pada Setiawan.

Pada pukul 18.00 Setiawan menelepon terdakwa I, bahwa paket sabu sudah dikirim ke kamar kos terdawka I.

Pada Minggu (24/2) pukul 22.00 pada saat terdakwa I dan II sedang pesta sabu ditangkap anggota kepolisiasn Satresnarkoba Polresta Denpasar.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu plastik klip berisi kristal bening sabu-sabu. “Terdakwa mengakui bahwa sabu-sabu itu adalah miliknya. Setelah dilakukan penimbangan berat bersih 0,79 gram,” beber JPU.

Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika sebagaimana dakwan pertama JPU.

Sedangkan dalam dakwaan kedua JPU memasang pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/