29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:39 AM WIB

Diduga Palsukan Sertifikat, Istri Pertama Polisikan Istri Kedua

DENPASAR – Diduga memalsukan sertifikat tanah seluas 20 are di kawasan Ubung, Denpasar, Hj. Siti Qomariyah istri pertama dari

mendiang H. Ahmad Zaeni Mustofa, pendiri Yayasan Al-Ma’ruf Denpasar melaporkan Hj. S yang merupakan istri kedua mendiang H. Zaeni. 

Hj. Qomariyah melaporkan madunya itu ke Polresta Denpasar sejak Agustus 2018. Berselang setahun, kasus ini kembali berlanjut.

Menurut informasi, penyidik mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Denpasar.

Saat ini sudah ada belasan saksi yang diperiksa termasuk saksi ahli dari Universitas Udayana. Polisi sendiri kabarnya tidak lama lagi melakukan gelar dalam waktu dekat untuk menentukan tersangka.

Kepala seksi pidana umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi membenarkan SPDP yang dikirimkan penyidik kepolisian.

Dalam SPDP itu tertera pelapor Hj. Qomariyah dalam kasus dugaan pemalsuan waris dengan terlapor Hj. S. “Kami juga sudah tunjuk jaksa yang akan menangani perkara ini,” ujar Eka, kemarin.

Kasus ini berawal saat H. Ahmad Zaeni Mustofa yang merupakan pendiri Yayasan Al Ma’ruf Denpasar meninggal dunia 2017 lalu.

Saat meninggal, H. Zaeni meninggalkan dua istri, di mana istri pertama memiliki tiga anak dan istri kedua memiliki tiga anak.

Selain itu, H. Zaeni juga meninggalkan beberapa warisan. Di antaranya sebidang tanah seluas 20 are di kawasan Ubung, Denpasar.

“Nah, sertifikat tanah ini terakhir berada di rumah istri kedua almarhum (Hj. S),” tutur Daniar Tris Saongko, kuasa hukum pelapor.

Pada 2018 sertfikat tanah seluas 20 are ini sudah beralih dari H. Zaeni ke istri keduanya. Mengetahui adanya peralihan ini,

pihak istri pertama dan ketiga anaknya mengecek ke BPN (Badan Pertanahan Negara) dan beberapa instansi lainnya.

Ternyata sertifikat tersebut sudah beralih ke Hj. S. Menurut Daniar, setelah dicek ada beberapa persyaratan dan peralihan sertifikat tersebut yang diduga dipalsukan oleh Hj. S.

Di antaranya yaitu silsilah waris keluarga H Zaeni. Dalam silsilah yang digunakan Hj. S tidak mencantumkan adanya istri pertama dan ketiga anaknya yang seharusnya juga berhak atas warisan tersebut.

Dalam silsilah hanya dicantumkan Hj. S dan ketiga anaknya. Mengetahui hali itu, Hj. Qomariyah sebagai istri pertama melaporkan dugaan pemalsuan ini ke Polresta Denpasar pada Agustus 2018 lalu.

DENPASAR – Diduga memalsukan sertifikat tanah seluas 20 are di kawasan Ubung, Denpasar, Hj. Siti Qomariyah istri pertama dari

mendiang H. Ahmad Zaeni Mustofa, pendiri Yayasan Al-Ma’ruf Denpasar melaporkan Hj. S yang merupakan istri kedua mendiang H. Zaeni. 

Hj. Qomariyah melaporkan madunya itu ke Polresta Denpasar sejak Agustus 2018. Berselang setahun, kasus ini kembali berlanjut.

Menurut informasi, penyidik mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Denpasar.

Saat ini sudah ada belasan saksi yang diperiksa termasuk saksi ahli dari Universitas Udayana. Polisi sendiri kabarnya tidak lama lagi melakukan gelar dalam waktu dekat untuk menentukan tersangka.

Kepala seksi pidana umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi membenarkan SPDP yang dikirimkan penyidik kepolisian.

Dalam SPDP itu tertera pelapor Hj. Qomariyah dalam kasus dugaan pemalsuan waris dengan terlapor Hj. S. “Kami juga sudah tunjuk jaksa yang akan menangani perkara ini,” ujar Eka, kemarin.

Kasus ini berawal saat H. Ahmad Zaeni Mustofa yang merupakan pendiri Yayasan Al Ma’ruf Denpasar meninggal dunia 2017 lalu.

Saat meninggal, H. Zaeni meninggalkan dua istri, di mana istri pertama memiliki tiga anak dan istri kedua memiliki tiga anak.

Selain itu, H. Zaeni juga meninggalkan beberapa warisan. Di antaranya sebidang tanah seluas 20 are di kawasan Ubung, Denpasar.

“Nah, sertifikat tanah ini terakhir berada di rumah istri kedua almarhum (Hj. S),” tutur Daniar Tris Saongko, kuasa hukum pelapor.

Pada 2018 sertfikat tanah seluas 20 are ini sudah beralih dari H. Zaeni ke istri keduanya. Mengetahui adanya peralihan ini,

pihak istri pertama dan ketiga anaknya mengecek ke BPN (Badan Pertanahan Negara) dan beberapa instansi lainnya.

Ternyata sertifikat tersebut sudah beralih ke Hj. S. Menurut Daniar, setelah dicek ada beberapa persyaratan dan peralihan sertifikat tersebut yang diduga dipalsukan oleh Hj. S.

Di antaranya yaitu silsilah waris keluarga H Zaeni. Dalam silsilah yang digunakan Hj. S tidak mencantumkan adanya istri pertama dan ketiga anaknya yang seharusnya juga berhak atas warisan tersebut.

Dalam silsilah hanya dicantumkan Hj. S dan ketiga anaknya. Mengetahui hali itu, Hj. Qomariyah sebagai istri pertama melaporkan dugaan pemalsuan ini ke Polresta Denpasar pada Agustus 2018 lalu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/