29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:40 AM WIB

Sampah Surat Suara Pilgub Bali Berbuntut Panjang, Bawaslu Turun Tangan

SINGARAJA – Temuan sejumlah surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2018 yang dibuang sembarangan di Jalan Kumba Karna, Desa Baktiseraga, berbuntut panjang.

Kini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng tengah melakukan investigasi terhadap hal tersebut. Tak menutup ada potensi pelanggaran administrasi yang terjadi.

Surat suara itu ditemukan pada sebuah lahan kosong yang ada di tepi Jalan Kumba Karna. Komisioner Bawaslu Buleleng Kadek Carna Wirata sempat melakukan pengecekan ke lokasi tersebut.

Beberapa surat suara tercecer begitu saja. Selain itu ada beberapa surat suara lain yang masih dikemas dalam amplop sampul surat suara.

“Kami sudah cek ke lokasi. Jadi memang ada yang berserakan, ada yang di dalam amplop dan masih kondisi terikat.

Itu sudah kami ambil sebagai bukti bahwa itu kami temukan langsung di lokasi tersebut,” kata Carna saat ditemui di Sekretariat Bawaslu Buleleng siang kemarin.

Menurutnya surat suara itu diduga sisa surat suara yang tak digunakan mestinya ditangani sebagai sebuah arsip.

Sementara barang-barang lainnya berupa amplop dan bantalan, ditangani sebagai Barang Milik Negara (BMN). Carna menyebut hal itu sudah diatur secara tegas dalam Peraturan KPU Nomor 35 Tahun 2018.

Secara terpisah Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana mengatakan telah berkoordinasi secara lisan pada KPU Buleleng terkait temuan itu.

Selanjutnya Bawaslu Buleleng akan meminta keterangan secara resmi pada komisioner KPU Buleleng, termasuk pada kepala sekretariat.

Meski surat suara itu tak terpakai, bukan berarti surat suara itu serta merta dapat dikategorikan sebagai sampah.

“Itu harus dikelola secara kearsipan. Aturannya itu ada. Makanya nanti kami perlu mendapat penjelasan dulu dari yang mengelola. Kenapa surat suara itu bisa kami temukan di tempat yang tak semestinya,” kata Sugi.

Apakah ada potensi pelanggaran? Sugi tak menjawabnya secara gamblang. Menurutnya dalam proses penyelenggaran pemilihan, ada potensi pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi, maupun pelanggaran etika.

Ia berdalih tak mau berasumsi lebih dulu, sebab Bawaslu belum mendapat keterangan resmi dari KPU Buleleng.

Bahkan Sugi menyebut tak menutup kemungkinan Bawaslu Buleleng akan meminta keterangan dari komisioner KPU Buleleng pada periode 2013-2018. Mengingat tahapan Pilgub Bali masih ditangani komisioner sebelumnya.

“Pertama yang kami undang tentu KPU yang sekarang (periode 2018-2023). Kalau nanti mengarah, termasuk yang sebelumnya juga kami undang,” tegas Sugi.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah surat suara eks Pilgub Bali 2018 ditemukan berserakan di sebuah lahan kosong di Jalan Kumba Karna, Desa Baktiseraga.

Diduga surat suara itu merupakan bekas surat suara yang tercecer di Gudang Logistik KPU Buleleng, yang dulu berada di Jalan Toya Anakan, Desa Baktiseraga.

SINGARAJA – Temuan sejumlah surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2018 yang dibuang sembarangan di Jalan Kumba Karna, Desa Baktiseraga, berbuntut panjang.

Kini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng tengah melakukan investigasi terhadap hal tersebut. Tak menutup ada potensi pelanggaran administrasi yang terjadi.

Surat suara itu ditemukan pada sebuah lahan kosong yang ada di tepi Jalan Kumba Karna. Komisioner Bawaslu Buleleng Kadek Carna Wirata sempat melakukan pengecekan ke lokasi tersebut.

Beberapa surat suara tercecer begitu saja. Selain itu ada beberapa surat suara lain yang masih dikemas dalam amplop sampul surat suara.

“Kami sudah cek ke lokasi. Jadi memang ada yang berserakan, ada yang di dalam amplop dan masih kondisi terikat.

Itu sudah kami ambil sebagai bukti bahwa itu kami temukan langsung di lokasi tersebut,” kata Carna saat ditemui di Sekretariat Bawaslu Buleleng siang kemarin.

Menurutnya surat suara itu diduga sisa surat suara yang tak digunakan mestinya ditangani sebagai sebuah arsip.

Sementara barang-barang lainnya berupa amplop dan bantalan, ditangani sebagai Barang Milik Negara (BMN). Carna menyebut hal itu sudah diatur secara tegas dalam Peraturan KPU Nomor 35 Tahun 2018.

Secara terpisah Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana mengatakan telah berkoordinasi secara lisan pada KPU Buleleng terkait temuan itu.

Selanjutnya Bawaslu Buleleng akan meminta keterangan secara resmi pada komisioner KPU Buleleng, termasuk pada kepala sekretariat.

Meski surat suara itu tak terpakai, bukan berarti surat suara itu serta merta dapat dikategorikan sebagai sampah.

“Itu harus dikelola secara kearsipan. Aturannya itu ada. Makanya nanti kami perlu mendapat penjelasan dulu dari yang mengelola. Kenapa surat suara itu bisa kami temukan di tempat yang tak semestinya,” kata Sugi.

Apakah ada potensi pelanggaran? Sugi tak menjawabnya secara gamblang. Menurutnya dalam proses penyelenggaran pemilihan, ada potensi pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi, maupun pelanggaran etika.

Ia berdalih tak mau berasumsi lebih dulu, sebab Bawaslu belum mendapat keterangan resmi dari KPU Buleleng.

Bahkan Sugi menyebut tak menutup kemungkinan Bawaslu Buleleng akan meminta keterangan dari komisioner KPU Buleleng pada periode 2013-2018. Mengingat tahapan Pilgub Bali masih ditangani komisioner sebelumnya.

“Pertama yang kami undang tentu KPU yang sekarang (periode 2018-2023). Kalau nanti mengarah, termasuk yang sebelumnya juga kami undang,” tegas Sugi.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah surat suara eks Pilgub Bali 2018 ditemukan berserakan di sebuah lahan kosong di Jalan Kumba Karna, Desa Baktiseraga.

Diduga surat suara itu merupakan bekas surat suara yang tercecer di Gudang Logistik KPU Buleleng, yang dulu berada di Jalan Toya Anakan, Desa Baktiseraga.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/