DENPASAR – Penyesalan selalu datang terlambat. Penyesalan itupula yang dilontarkan pelaku perampokan money changer (MC) Cash X Chanya Gigih Andita, 21.
Kepada Jawa Pos Radar Bali, Gigih mengaku nekat merampok money changer di Jalan Pulau Batanta, Denpasar karena kepepet.
Warga Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, ini terpaksa merampok karena menghidupi sang selingkuh, mantan reception di Platinum Karaoke.
Wakapolresta Denpasar AKBP Benny Pramono menyatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku perampokan Gigih merupakan perampok amatir.
Didampingi Kapolsek Denbar AKP G.A.A. Udayani Addi dan Kanitreskrim Iptu Aji Yoga Sekar, AKBP Benny menjelaskan, dari hasil pengembangan, pria yang kini dikenakan pakaian tahanan
serta dirantai pada tangan dan kaki di hukum melakukan aksi itu karena tidak ada uang untuk kebutuhan sehari-hari bersama wanita idaman lain.
Dua hari sebelum melakukan aksi, dia melakukan survei lebih dahulu. Usai melakukan survei, dia kembali ke kontrakan di kawasan di Jalan Gunung Soputan.
Di sana, dia menyediakan sebilah pisau dapur. Setelah mematangkan rencana, dia lalu mendatangi lokasi kejadian menggunakan motor Honda Beat DK 6404 DL milik pacarnya.
“Dia sudah survei, karena itu dia tahu situasi di luar dan dalam money changer sedang sepi. Sampainya di sana, dia ngaku petugas PLN.
Dia dipersilakan untuk memeriksa KWH pada meteran listrik. Setelah itu, ia langsung mengambil pisau dari dalam tas dan melakukan penodongan,” papar mantan Kapolsek Kuta ini.
Dijelaskan AKBP Benny, saat beraks ternyata petugas kasus melakukan perlawanan. Korban bernama Lalu Muhamad Buhari, 24, justru di tusuk sebanyak tiga kali di bagian punggung menggunakan pisau dapur yang dibawa pelaku.
Korban lalu berusaha menyelamatkan di dengan berlari keluar dari dalam ruangan dan berteriak minta tolong.
Anggota yang sedang patroli di sekitar lokasi kejadian langsung bertindak cepat sehingga pelaku diamankan di dalam TKP. “Selama berada di Bali tersangka tidak bekerja,” bebernya.
Tersangka sendiri bekerja sebagai driver orang asing. Saat kejadian, uang yang ada di dompetnya hanya tingga USD 1, sisa pemberian bosnya selama menjadi sopir.
Karena tak ada uang lagi, dia menyusun rencana jahat menggunakan uang USD 1 itu untuk survei bagian dalam kantor money changer yang jadi sasarannya.
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 365 jo pasal 53 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.
Penyidik Polsek Denbar masih mendalami keterangan Gigih terkait dugaan ada keterlibatan orang lain, baik pacar maupun temannya.
“Sejauh ini dia mengaku beraksi secara sendirian. Tidak ada orang lain yang membantu,” tutur Wakapolresta Denpasar AKBP Benny Pramono.