DENPASAR – Jarimu adalah harimaumu. Hati-hati menggunakan media sosial (medsos). Jika tidak, maka akan mengalami nasib serupa dengan A.N. Michi Nining Saleh.
Perempuan 51 tahun itu menjadi pesakitan di PN Denpasar karena memposting atau mengunggah status di akun Facebook (FB) dan Instagram (IG) yang membuat saksi korban Ni Nengah S merasa nama baiknya dicemarkan.
Saat disidangkan Nining pun hanya bisa pasrah. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Eddy Arta Wijaya disebutkan,
Nining yang kesehariannya menjadi ibu rumah tangga itu nekat mengunggah status di FB dan IG miliknya lantaran dibakar api cemburu.
Semua berawal dari acara reunian. “Berawal dari terdakwa yang merasa cemburu karena suaminya I Komang Daum diduga memiliki
hubungan asmara dengan korban Ni Nengah S,” tutur JPU Eddy di muka majelis hakim yang diketuai IG Putra Atmaja.
Selanjutnya, terdakwa pada Minggu (8/4/2018) pukul 11.00 bertempat di rumahnya di Perum Griya Utama Permai Blok Mandiri Nomor 10, Desa Peguyangan Kaja, Denpasar Utara,
melalui ponsel mengetik, mengirimkan, dan memposting tulisan melalui group FB jual beli areal Bali. Isi postingan terdakwa kurang lebih adalah,
“Mohon info teman-teman siapa tahu ada yang kenal dengan perempuan ini namanya AS pelakor. AS bekerja di Nusa Dua Beach Hotel, orang Karangasem menikah di Mas, Ubud. Kalau ada yang tahu alamatnya mohon info, ya,” tulis terdakwa.
Karena masih belum puas terdakwa selanjutnya pada Minggu (20/5/2018) malam melalui akun IG-nya kembali mengetik, mengedit gambar, dan mengunggah yang menuduh korban sebagai wanita tuna susila.
Berdasar keterangan Wahyu Aji Wibowo, saksi ahli dari Balai Bahasa Provinsi Bali yang menyatakan pernyataan terdakwa mengandung tuduhan pada orang lain, terlapor juga menuduhkan kejahatan kesusilaan.
Akibat postingan terhadap FB dan IG, saksi korban merasa malu dan terhina. “Apa yang dituduhkan terdakwa tidak benar korban dan
keluarganya merasa terganggu dan tertekan dan harga dirinya sebagai perempuan sangat direndahkan,” beber JPU Kejati Bali itu.
Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Dalam pasal tersebut disebutkan
“Barang siapa menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menunduhkan hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum,
diancam pidana penjara paling lama 16 bulan atau pidana denda Rp 405.000. Sidang akan dilanjutkan pekan depan usai libur Hari Raya Galungan.