DENPASAR – Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali secara khusus menyoroti keberadaan Taman Penitipan Anak (TPA) yang saat ini tumbuh subur bak jamur di musim hujan.
Maraknya pembuatan TPA ini menurut Ni Luh Gede Yastini, Divisi Hukum dan Advokasi KPPAD Bali menyebut sejauh ini belum ada pendataan, pembinaan, dan pengawasan yang optimal.
“Hal ini harus menjadi perhatian dari pemerintah agar TPA ini menjadi layak dan aman bagi anak,” ujar Yastini kepada Jawa Pos Radar Bali.
Lebih lanjut diungkapkan Yastini, saat ini mungkin ratusan bahkan ribuan anak ada dalam pengasuhan TPA ketika orang tua harus bekerja mencari nafkah.
Di lain sisi, kasus yang terjadi beberapa bulan lalu mengakibatkan meninggalnya anak di TPA harus menjadi pelajaran untuk langkah perubahan yang lebih baik ke depan demi perlindungan anak.
“Kami mendorong pemerintah untuk melakukan langkah-langkah serius untuk memastikan agar semua tempat menjadi tempat yang ramah dan aman bagi anak,” tukasnya.
Sampai di pertengahan tahun 2019, kekerasan terhadap anak masih terjadi. Yang menonjol adalah tempat kejadiannya
berada di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi mereka, seperti di lingkungan keluarga, sekolah, dan TPA.
Bahkan, kasus dugaan kekerasan seksual di panti asuhan dan kekerasan ini dilakukan oleh orang yang mendapat tanggung jawab untuk, menjaga, merawat, mengasuh dan melindungi mereka.
Menurut Yastini, perlindungan anak adalah segala upaya yang dilakukan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak haknya sehingga anak dapat hidup,
tumbuh, berkembang, berpartisipasi secara optimal serta terlindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.