DENPASAR – KPU Bali optimistis memenangi gugatan yang diajukan Partai Gerindra ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepercayaan diri itu tentu bukan tanpa dasar. AA Gede Raka Nakula, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bali, mengungkap bukti yang diajukan KPU Bali ke MK cukup kuat.
“Bukti yang kami bawa ke MK sangat meyakinkan. Selain itu, bahwa dalil yang diajukan pemohon (Partai Gerindra) menurut kami juga tidak kuat,” ujar Nakula kemarin.
Gerindra mengajukan gugatan untuk salah seorang caleg DPRD Bali dapil Kota Denpasar. Pemohon menduga ada penggelembungan dan pengurangan suara saat rekapitulasi suara.
Dalam gugatan Gerinda ini pihak terkaitnya adalah partai Demokrat. Mantan Ketua KPU Badung itu meyakini gugatan pemohon
tidak akan dikabulkan karena dari awal sampai akhir proses penghitungan suara pemohon tidak pernah mengajukan keberatan.
Karena itu proses penghitungan suara terus dilanjutkan dan hasilnya disahkan sesuai tahapan yang berlaku. “Baru akhir-akhir setelah penghitungan itu ada keberatan dari pemohon,” imbuhnya.
KPU Bali semakin di atas angin lantaran gugatan pemohon lainnya, yakni Partai Berkarya ditolak. Partai Berkarya mengajukan gugatan perselisihan suara untuk salah seorang caleg DPR RI.
Namun, saat sidang di MK kuasa hukum dari Partai Berkarya tidak hadir. “Karena kuasa hukum tidak hadir jadi gugatan pemohon
Partai Berkarya dianggap gugur,” tandas pria yang juga menjabat Ketua Tim Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) KPU Bali itu.
Lebih lanjut dijelaskan Nakula, dari sembilan kabupaten/kota di Bali hasil pileg yang belum ditetapkan yakni Kota Denpasar dan Provinsi Bali.
Sedangkan kabupaten lain sudah ditetapkan. Teranyar yang ditetapkan adalah hasil pileg di Kabupaten Badung.
Penetapan untuk Kota Denpasar dan Provinsi Bali rencananya dilakukan menunggu rampungnya putusan MK.
“Putusan MK tanggal 6 – 9 Agustus, setelah tanggal itu baru kami tetapkan,” urai pria asal Gianyar, itu.