33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:30 PM WIB

Belanja Sabu ke Bandar, Tempel di 8 Titik, Warga Karangasem Diadili

DENPASAR – Usia Faris Bajrey memang masih muda, yakni 24 tahun. Namun, nyali pemuda asal Karangasem, itu cukup besar.

Ia berani menjadi pengedar narkoba jenis sabu seorang diri. Ia belanja sabu pada bandar kemudian sabu dipecah dan diedarkan dengan sistem tempel sendirian.

Sasarannya adalah areal Denpasar Selatan.

Sekali jalan Faris langsung menempel di delapan tempat. Faris menempelkan sabu-sabu pada pagi buta, pukul 03.00 hingga menjelang subuh.

Namun, namanya bekerja di dunia hitam narkoba jarang bertahan lama. Apalagi single fighter. Pemuda lulusan SMA itu dicokok polisi pada Minggu (10/3/2019) pukul 04.30 jelang subuh.

Faris pun kini harus duduk di kursi panas PN Denpasar. Jaksa penuntut umum (JPU) IG Lanang Suyadnyana dalam dakwaannya mengungkapkan, Faris pada Sabtu (9/3/2019)

sekitar pukul 00.00 pergi ke rumah saksi Richard Marley Kambey yang beralamat di Jalan Pulau Saelus, Gang Melati, Nomor 18X, Banjar Tengah, Sesetan, Denpasar Selatan.

Sampai di depan rumah terdakwa tidak bertemu Richard. Terdakwa ditemui saksi Ni Putu Eka Rucci.

“Terdakwa yang masih duduk di atas sepeda motor, datang saksi Eka Rucci menyerahkan delapan paket narkotika jenis sabu,” beber JPU Suyadnyana di muka majelis hakim yang diketuai I Made Pasek.

Setelah menerima paket terdakwa pergi menuju ke tempat kosnya di Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar Selatan.

Terdakwa kemudian mengambil satu paket sabu-sabu lantas mebaginya menjadi dua paket. Dan, lanjuts JPU, yang satu paket lainnya terdakwa ambil sedikit untuk konsumsi sendiri.

Setelah itu terdakwa memotong empat pipet masing-masing pipet dimasukkan satu klip sabu.  Satu paket lain terdakwa bungkus dengan kertas putih, dan dua paket dimasukkan ke dalam dompet biru.

Selanjutnya terdakwa keluar untuk menempel jenis sabu di tempat yang sudah ditentukan. Pada Minggu (10/3/2019) pukul 03.00 pagi terdakwa menuju Jalan Pulau Galang tepatnya di depan Natha Stiker.

Terdakwa menempel satu paket sabu. Lalu terdakwa bergeser menuju ke Jalan Pulau Galang tepatnya di Pondok Citra Residance.

Kemudian terdakwa menaruh satu potong pipet warna kuning menaruh di dalam pot bunga, kemudiaan terdakwa menuju Jalan Raya Sesetan, Gang Taman Sari, Denpasar Selatan.

Di tempat ini terdakwa kembali menaruh satu pipet di bawah batu. Lalu terdakwa menuju Jalan Raya Sesetan Gang Mangga Sari, kembali terdakwa menempel di bawah batu, satu lagi di gang kelapa masih di Jalan Sesetan.

“Satu setangh jam kemudian bertempat di Jalan Setra Dalem, Sesetan, Denpasar Selatan, ketika terdakwa duduk di atas sepeda motor menunggu waktu yang tepat

menempel pada saat itu datang anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar yang menangkap terdakwa,” imbuh jaksa Kejari Denpasar itu.

Saat dibekuk terdakwa sempat membuang narkotika yang dibawa. Saat diinterogasi polisi, terdakwa mengakui sudah membuang dan mengambil narkoba tersebut.

Mengakui telah menaruh narkotika di beberapa tempat. Selanjutnya terdakwa disuruh mengambil barang yang sudah ditempel.

Terdakwa dibawa ke kantor Polresta Denpasar. Berat keseluruhan sabu-sabu yang dibawa terdakwa 2,07 gram.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika (sebagaimana dakwaan kesatu), dan dalam dakwaan kedua Pasal 112 ayat (1) UU yang sama.

DENPASAR – Usia Faris Bajrey memang masih muda, yakni 24 tahun. Namun, nyali pemuda asal Karangasem, itu cukup besar.

Ia berani menjadi pengedar narkoba jenis sabu seorang diri. Ia belanja sabu pada bandar kemudian sabu dipecah dan diedarkan dengan sistem tempel sendirian.

Sasarannya adalah areal Denpasar Selatan.

Sekali jalan Faris langsung menempel di delapan tempat. Faris menempelkan sabu-sabu pada pagi buta, pukul 03.00 hingga menjelang subuh.

Namun, namanya bekerja di dunia hitam narkoba jarang bertahan lama. Apalagi single fighter. Pemuda lulusan SMA itu dicokok polisi pada Minggu (10/3/2019) pukul 04.30 jelang subuh.

Faris pun kini harus duduk di kursi panas PN Denpasar. Jaksa penuntut umum (JPU) IG Lanang Suyadnyana dalam dakwaannya mengungkapkan, Faris pada Sabtu (9/3/2019)

sekitar pukul 00.00 pergi ke rumah saksi Richard Marley Kambey yang beralamat di Jalan Pulau Saelus, Gang Melati, Nomor 18X, Banjar Tengah, Sesetan, Denpasar Selatan.

Sampai di depan rumah terdakwa tidak bertemu Richard. Terdakwa ditemui saksi Ni Putu Eka Rucci.

“Terdakwa yang masih duduk di atas sepeda motor, datang saksi Eka Rucci menyerahkan delapan paket narkotika jenis sabu,” beber JPU Suyadnyana di muka majelis hakim yang diketuai I Made Pasek.

Setelah menerima paket terdakwa pergi menuju ke tempat kosnya di Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar Selatan.

Terdakwa kemudian mengambil satu paket sabu-sabu lantas mebaginya menjadi dua paket. Dan, lanjuts JPU, yang satu paket lainnya terdakwa ambil sedikit untuk konsumsi sendiri.

Setelah itu terdakwa memotong empat pipet masing-masing pipet dimasukkan satu klip sabu.  Satu paket lain terdakwa bungkus dengan kertas putih, dan dua paket dimasukkan ke dalam dompet biru.

Selanjutnya terdakwa keluar untuk menempel jenis sabu di tempat yang sudah ditentukan. Pada Minggu (10/3/2019) pukul 03.00 pagi terdakwa menuju Jalan Pulau Galang tepatnya di depan Natha Stiker.

Terdakwa menempel satu paket sabu. Lalu terdakwa bergeser menuju ke Jalan Pulau Galang tepatnya di Pondok Citra Residance.

Kemudian terdakwa menaruh satu potong pipet warna kuning menaruh di dalam pot bunga, kemudiaan terdakwa menuju Jalan Raya Sesetan, Gang Taman Sari, Denpasar Selatan.

Di tempat ini terdakwa kembali menaruh satu pipet di bawah batu. Lalu terdakwa menuju Jalan Raya Sesetan Gang Mangga Sari, kembali terdakwa menempel di bawah batu, satu lagi di gang kelapa masih di Jalan Sesetan.

“Satu setangh jam kemudian bertempat di Jalan Setra Dalem, Sesetan, Denpasar Selatan, ketika terdakwa duduk di atas sepeda motor menunggu waktu yang tepat

menempel pada saat itu datang anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar yang menangkap terdakwa,” imbuh jaksa Kejari Denpasar itu.

Saat dibekuk terdakwa sempat membuang narkotika yang dibawa. Saat diinterogasi polisi, terdakwa mengakui sudah membuang dan mengambil narkoba tersebut.

Mengakui telah menaruh narkotika di beberapa tempat. Selanjutnya terdakwa disuruh mengambil barang yang sudah ditempel.

Terdakwa dibawa ke kantor Polresta Denpasar. Berat keseluruhan sabu-sabu yang dibawa terdakwa 2,07 gram.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika (sebagaimana dakwaan kesatu), dan dalam dakwaan kedua Pasal 112 ayat (1) UU yang sama.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/