RadarBali.com – Oditurat Militer (Odmil) III-14 Denpasar, kemarin (20/9) memusnahkan barang bukti (BB) tiga perkara narkotika dan pembunuhan milik oknum anggota TNI.
Sejumlah BB milik para terpidana pembunuhan dan narkotika dimusnahkan di halaman belakang kantor Odmil III-14 Denpasar.
Kepala Odmil III-14 Denpasar Letkol (KH) I Ketut Suciawan SH menyebutkan, BB yang dimusnakan merupakan BB tiga terpidana kasus pembunuhan dan narkotika.
Ketiga terpidana itu masing-masing, satu terpidana 10 tahun penjara dan pecat kasus pembunuhan anggota TNI AL Denpasar Kopda Muhammad Muslimin (Satuan TNI AL); dan dua terpidana dari satuan TNI AD, yakni terpidana 1,5 tahun dan pecat kasus penyalahgunaan narkotika Pratu Endang Ardiansyah; terpidana 10 bulan dan pecat kasus penyalahgunaan narkotika Serda Moh. Zen.
“BB kami musnahkan setelah memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas Letkol Suciawan. Sejumlah BB yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dirusak dengan mesin gerinda itu di antaranya dua buah alat tes urine, dan alat hisap bong serta sebuah pisau komando.
“BB narkotika dan alat lainnya dimusnahkan dengan di bakar, sedangkan sangkur dirusak dengan cara di gerinda, “jelasnya.
Letkol Suciawan menegaskan, pemusnahan merupakan rangkaian proses terakhir setelah seluruh tahapan proses hukum selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap.
“Khusus untuk narkotika sesuai dengan perintah panglima dalam memerangi dan pemberantasan tindak pidana narkotika ada konsekuensi hukum tambahan bagi anggota yang terlibat. Kami sangat konsisten dengan itu dan sebagai buktinya mereka yang terlibat selain pidana juga sanksi pecat, “jelasnya.
Sedangkan untuk para terpidana, kecuali Kopda Solihin, dua terpidana kasus narkotika saat ini sudah menjalani pidana di Lapas Kelas II A Kerobokan.
“Sedangkan satu terpidana kasus pembunuhan menjalani hukuman di Lapas Malang, Jatim, “pungkasnya.