DENPASAR – Perceraian orang tua benar-benar membawa dampak serius terhadap mental anak-anak. Karena kurang mendapat perhatian orang tua, anak-anak menjadi nakal, bahkan nekat berbuat pidana.
Seperti yang dialami DSDP, 15, (terdakwa I) dan MUD, 16, (terdakwa II). Dua anak yang hanya tamatan SD itu membobol dan menguras rumah kontrakan milik Suwahyudi di Jalan Indrakila, Denpasar.
DSDP yang asal Denpasar dan MUD asal Depok, itu bersekutu melakukan pencurian pada Senin (3/6/2019) pukul 01.00.
“Anak I (DSDP) dan anak II (MUD) telah mengambil barang berupa satu unit televisi milik Polytron LED 32 inchi, dua buah spekar aktif, satu gerinda,
belender, seterika, dan tabung gas 3 kg,” beber JPU I Kadek Wahyudi Ardika di muka majelis hakim yang diketuai I Made Pasek, di PN Denpasar belum lama ini.
Pencurian berawal saat terdakwa I dan II datang ke tempat kejadian naik motor Suzuki Shogun. Kemudian terdakwa I membuka kunci rolling door menggunakan kunci lemari yang sebelumnya ditemukan di tengah jalan.
Setelah rolling door terbuka, terdakwa I dan II mengambil semua barang curian. Setelah berhasil membawa keluar barang tersebut, terdakwa I menutup rolling door dan menyembunyikan barang di dalam selokan.
Selanjutnya terdakwa I dan II meninggalkan lokasi kejadian dengan cara berboncengan. “Barang-barang milik korban setelah berhasil diambil dijual online melalui akun Facebook milik terdakwa II akun bernama Betti Tila,” urai JPU Kejari Denpasar itu.
Barang yang laku terjual satu buah televisi dan dua speaker aktif seharga Rp 1,7 juta. Kemudian satu buah bor listrik dan gerinda laku terjual Rp 200 ribu.
Sisanya satu buah seterika dibawa terdakwa I dan satu buah tabung gas 3 kg disembunyikan di dalam semak-semak di Jalan Kalimutu, Denpasar.
Atas penjualan barang-barang tersebut terdakwa I mendapatkan bagian Rp 500 ribu. Uang tersebut dipakai untuk membeli cat pilok warna biru mengecat sepeda motor Suzuki Shogun yang digunakan mencuri.
Sedangkan terdakwa II mendapat bagian Rp 1 juta. Uang tersebut digunakan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Pada 12 Juni 2019, ada orang yang hendak membeli satu buah belender. Lucunya, calon pembeli itu adalah Suwahyudi yang tak lain adalah korban atau pemilik barang tersebut.
Korban Suwahyudi mengetahui Rabu (12/6/2019) sekitar pukul 01.00. Awalnya korban bersama saksi meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci rapat karena mudik ke Jawa. Total kerugian sekitar Rp 5.2 juta.
Perbuatan terdakwa diancam Pasal 363 ayat (2) KUHP. Hal yang memberatkan merugikan korban dan istrinya.
Yang meringankan para anak bersikap sopan di persidangan, menyesali, mengakui perbuatannya, dan korban sudah memaafkan. Selain itu, barang yang diambil telah kembali sebagian.
Perbuatan terdakwa Pasal 71 dan 81 Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak. “Menyatakan anak I dan II secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tinda pidana pencurian. Menuntut masing-masing selama empat bulan penjara,” tuntut JPU.
Sidang dilanjutkan pekan depan setelah libur Hari Raya Galungan.