32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 16:40 PM WIB

Surat Suara Pilgub Dibuang Sembarangan, Bawaslu Panggil Ketua KPU

SINGARAJA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng Komang Dudhi Udiyana untuk memberikan klarifikasi, kemarin.

Dudhi dipanggil terkait temuan surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2018 yang dibuang pada sebuah lahan kosong yang ada di Jalan Kumba Karna, Desa Baktiseraga, pekan lalu.

Proses klarifikasi itu dilakukan di Sekretariat Bawaslu Buleleng sekitar pukul 11.30 siang kemarin. Dudhi langsung diklarifikasi oleh Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana.

Materi klarifikasi masih seputar proses penanganan surat suara, yang semestinya diperlakukan sebagai arsip negara.

Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana mengatakan, dari hasil klarifikasi, surat suara pada Pilgub Bali 2018 lalu, memang kembali ke Gudang KPU Buleleng yang ada di Jalan Toya Anakan, Desa Baktiseraga.

Namun, masa sewa gudang tersebut sudah habis setahun lalu. Dalam proses tersebut, sempat dilakukan lelang kotak suara yang terbuat dari aluminium.

Sementara isi dari kotak suara, seharusnya diperlakukan sebagai arsip. Setidaknya diperlakukan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

“Menurut klarifikasi tadi, memang yang bersangkutan tahu kalau kotak suara itu dilelang. Sedangkan isi kotak belum dilelang.

Nah kenapa isinya itu bisa sampai tercecer, yang bersangkutan mengaku tidak tahu. Sebab semua itu dikelola penuh oleh kesekretariatan,” kata Sugi Ardana.

Lantaran belum menemukan benang merah, rencananya Bawaslu Buleleng akan kembali memanggil sejumlah pihak yang terkait dengan peristiwa tersebut.

Di antaranya Sekretaris KPU Buleleng Putu Aswina yang dianggap bertanggungjawab mengelola arsip dan BMN.

Termasuk mengundang ahli dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Buleleng, yang paham soal pengelolaan arsip. Rencananya klarifikasi akan dilakukan pada Senin (29/7) mendatang.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah surat suara eks Pilgub Bali 2018 ditemukan berserakan di sebuah lahan kosong di Jalan Kumba Karna, Desa Baktiseraga.

Diduga surat suara itu merupakan bekas surat suara yang tercecer di Gudang Logistik KPU Buleleng, yang dulu berada di Jalan Toya Anakan, Desa Baktiseraga.

SINGARAJA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng Komang Dudhi Udiyana untuk memberikan klarifikasi, kemarin.

Dudhi dipanggil terkait temuan surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2018 yang dibuang pada sebuah lahan kosong yang ada di Jalan Kumba Karna, Desa Baktiseraga, pekan lalu.

Proses klarifikasi itu dilakukan di Sekretariat Bawaslu Buleleng sekitar pukul 11.30 siang kemarin. Dudhi langsung diklarifikasi oleh Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana.

Materi klarifikasi masih seputar proses penanganan surat suara, yang semestinya diperlakukan sebagai arsip negara.

Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana mengatakan, dari hasil klarifikasi, surat suara pada Pilgub Bali 2018 lalu, memang kembali ke Gudang KPU Buleleng yang ada di Jalan Toya Anakan, Desa Baktiseraga.

Namun, masa sewa gudang tersebut sudah habis setahun lalu. Dalam proses tersebut, sempat dilakukan lelang kotak suara yang terbuat dari aluminium.

Sementara isi dari kotak suara, seharusnya diperlakukan sebagai arsip. Setidaknya diperlakukan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

“Menurut klarifikasi tadi, memang yang bersangkutan tahu kalau kotak suara itu dilelang. Sedangkan isi kotak belum dilelang.

Nah kenapa isinya itu bisa sampai tercecer, yang bersangkutan mengaku tidak tahu. Sebab semua itu dikelola penuh oleh kesekretariatan,” kata Sugi Ardana.

Lantaran belum menemukan benang merah, rencananya Bawaslu Buleleng akan kembali memanggil sejumlah pihak yang terkait dengan peristiwa tersebut.

Di antaranya Sekretaris KPU Buleleng Putu Aswina yang dianggap bertanggungjawab mengelola arsip dan BMN.

Termasuk mengundang ahli dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Buleleng, yang paham soal pengelolaan arsip. Rencananya klarifikasi akan dilakukan pada Senin (29/7) mendatang.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah surat suara eks Pilgub Bali 2018 ditemukan berserakan di sebuah lahan kosong di Jalan Kumba Karna, Desa Baktiseraga.

Diduga surat suara itu merupakan bekas surat suara yang tercecer di Gudang Logistik KPU Buleleng, yang dulu berada di Jalan Toya Anakan, Desa Baktiseraga.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/