27 C
Jakarta
20 November 2024, 22:16 PM WIB

Yess…Masuk Daerah “Miskin”, Tunjangan Pulsa Dewan Tabanan Batal Naik

RadarBali.com – Tunjangan komunikasi intensif alias pulsa anggota DPRD Tabanan batal naik.

Pasalnya, Kabupaten Tabanan tidak tergolong sebagai daerah dengan kategori kemampuan keuangan sedang atau tinggi.

Melainkan, sebagai kabupaten dengan kemampuan keuangan rendah alias daerah “miskin”.

Ini setelah Peraturan Bupati Tabanan terkait pengelompokan kemampuan keuangan daerah Tabanan melalui verifikasi di gubernur.

Dibandingkan sebelumnya, Tabanan turun dua kelas dari kabupaten dengan kemampuan keuangan tinggi ke rendah.

Hal ini terjadi lantaran ada perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Dalam Permendagri Nomor 21 tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Daerah.

Rumus pengelompokan ini merupakan selisih dari jumlah pendapatan asli daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU) dan bagi hasil, dikurangi jumlah gaji pokok dan tunjangan PNS saja.

Tunjangan ini pun hanya tunjangan jabatan, keluarga, beras, PPh 21, dan pembulatan gaji.

Sedangkan dalam Permendagri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, faktor pengurangnya berubah.

Tidak hanya gaji pokok dan beberapa tunjangan tertentu, melainkan semua belanja pegawai. Belanja pegawai ini dari gaji pokok, berbagai tunjangan dan tambahan penghasilan aparatur sipil negara (ASN).

Termasuk adalah tambahan penghasilan para PNS serta berupa sertifikasi guru yang satu kali gaji.

Tak hanya itu, pengurangnya bukan hanya penghasilan PNS semata, melainkan seluruh ASN, termasuk pegawai kontrak.

Dalam Permendagri 62/2017, kemampuan keuangan daerah digolongkan tinggi bila selisihnya lebih besar dari Rp 550 miliar, sedang bila Rp 300-550 miliar, dan bila kurang dari Rp 300 miliar tergolong rendah.

Dalam PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah diubah beberapa kali, bagi daerah dengan kemampuan keuangan tinggi maka tunjangan komunikasi intensif anggota dewan sebesar 3 kali uang representasi ketua dewan (Rp2,1 juta), sedang dapat 2 kali, dan yang rendah sekali saja.

Sedangkan Pasal 8 ayat (6) PP 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, daerah tergolong tinggi akan mendapat tunjangan komunikasi intensif dan reses sebesar 7 kali, sedang 5 kali, dan rendah 3 kali.

Mengacu pada Tabanan sebagai daerah berkemampuan keuangan rendah, maka yang didapat anggota dewan hanya 3 kali uang representasi ketua dewan, alias sama dengan sebelum ada PP 18/2017, yakni Rp6,3 juta per bulan. Batal naik jadi Rp 14,7 juta per bulan.

 Selain itu, uang reses yang diharap bisa tembus Rp14,7 juta per empat bulan, juga hanya akan mendapat Rp6,3 juta.

Ketua DPRD Tabanan, I Ketut Suryadi mengatakan, pihaknya akan turut mengupayakan agar keuangan Tabanan optimal. “Kalau (tunjangan) tidak bisa (naik), pasrah saja,” kata Suryadi.

Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Tabanan IB Wiratmaja mengakui ada penyesuaian tunjangan anggota DPRD Tabanan.

Diakui, dari verifikasi di Provinsi, ada koreksi, di antaranya tunjangan dewan.“Rencannya, akan kami sampaikan pada anggota dewan,” jelas Gus Wirat

RadarBali.com – Tunjangan komunikasi intensif alias pulsa anggota DPRD Tabanan batal naik.

Pasalnya, Kabupaten Tabanan tidak tergolong sebagai daerah dengan kategori kemampuan keuangan sedang atau tinggi.

Melainkan, sebagai kabupaten dengan kemampuan keuangan rendah alias daerah “miskin”.

Ini setelah Peraturan Bupati Tabanan terkait pengelompokan kemampuan keuangan daerah Tabanan melalui verifikasi di gubernur.

Dibandingkan sebelumnya, Tabanan turun dua kelas dari kabupaten dengan kemampuan keuangan tinggi ke rendah.

Hal ini terjadi lantaran ada perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Dalam Permendagri Nomor 21 tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Daerah.

Rumus pengelompokan ini merupakan selisih dari jumlah pendapatan asli daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU) dan bagi hasil, dikurangi jumlah gaji pokok dan tunjangan PNS saja.

Tunjangan ini pun hanya tunjangan jabatan, keluarga, beras, PPh 21, dan pembulatan gaji.

Sedangkan dalam Permendagri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, faktor pengurangnya berubah.

Tidak hanya gaji pokok dan beberapa tunjangan tertentu, melainkan semua belanja pegawai. Belanja pegawai ini dari gaji pokok, berbagai tunjangan dan tambahan penghasilan aparatur sipil negara (ASN).

Termasuk adalah tambahan penghasilan para PNS serta berupa sertifikasi guru yang satu kali gaji.

Tak hanya itu, pengurangnya bukan hanya penghasilan PNS semata, melainkan seluruh ASN, termasuk pegawai kontrak.

Dalam Permendagri 62/2017, kemampuan keuangan daerah digolongkan tinggi bila selisihnya lebih besar dari Rp 550 miliar, sedang bila Rp 300-550 miliar, dan bila kurang dari Rp 300 miliar tergolong rendah.

Dalam PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah diubah beberapa kali, bagi daerah dengan kemampuan keuangan tinggi maka tunjangan komunikasi intensif anggota dewan sebesar 3 kali uang representasi ketua dewan (Rp2,1 juta), sedang dapat 2 kali, dan yang rendah sekali saja.

Sedangkan Pasal 8 ayat (6) PP 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, daerah tergolong tinggi akan mendapat tunjangan komunikasi intensif dan reses sebesar 7 kali, sedang 5 kali, dan rendah 3 kali.

Mengacu pada Tabanan sebagai daerah berkemampuan keuangan rendah, maka yang didapat anggota dewan hanya 3 kali uang representasi ketua dewan, alias sama dengan sebelum ada PP 18/2017, yakni Rp6,3 juta per bulan. Batal naik jadi Rp 14,7 juta per bulan.

 Selain itu, uang reses yang diharap bisa tembus Rp14,7 juta per empat bulan, juga hanya akan mendapat Rp6,3 juta.

Ketua DPRD Tabanan, I Ketut Suryadi mengatakan, pihaknya akan turut mengupayakan agar keuangan Tabanan optimal. “Kalau (tunjangan) tidak bisa (naik), pasrah saja,” kata Suryadi.

Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Tabanan IB Wiratmaja mengakui ada penyesuaian tunjangan anggota DPRD Tabanan.

Diakui, dari verifikasi di Provinsi, ada koreksi, di antaranya tunjangan dewan.“Rencannya, akan kami sampaikan pada anggota dewan,” jelas Gus Wirat

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/