RadarBali.com – Calon petahana atau incumbent mendapat bekal positif dalam menyiapkan diri menghadapi pertarungan Pilkada 2018.
Pasalnya, bupati/wali kota mereka tidak perlu mundur dari jabatannya selama masa pertempuran berlangsung.
Hal yang sama juga berlaku bagi gubernur maupun wagub. Mereka cukup mengajukan cuti atau izin selama masa pemilihan.
“Cukup mengajukan cuti selama masa kampanye atau pemilihan,”ujar Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, kepada Jawa Pos Radar Bali.
Lebih lanjut dijelaskan, cuti calon petahana itu diatur dalam pasal 4 ayat (1), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3/2017.
Ketentuan PKPU tersebut tentu menjadi angin segar bagi Pilkada 2018 di Bali. Sebab di Pilkada Klungkung dan Gianyar, calon petahana sudah hampir pasti kembali ikut maju. Hal yang sama juga terjadi pada Pilgub Bali.
“Calon petahan wajib mundur jika yang bersangkutan mencalonkan diri di kabupaten atau provinsi lain,” tukas alumnus Fakultas Ilmu Budaya Unud itu.
Raka Sandi menambahkan, selanjutnya dalam Pasal 64 PKPU No. 4 Tahun 2017, kepala daerah yang menjadi pasangan calon dalam melaksanakan kampanye di luar tanggungan negara.
Artinya, calon petahana dilarang keras menggunakan fasilitas yang melekat pada diri mereka masing-masing.
Aturan baru ini tentu menguntungkan membuat lega bacagub dari kalangan eksekutif. Mereka masih bisa kembali menduduki jabatannya seandainya kalah.
Peraturan sebelumnya menjadi momok menakutkan bagi para bakal calon yang akan bertarung terlebih lagi dari kalangan politisi yang masih duduk di kursi legislatif.
Misal pada Pilkada serentak 2016 lalu, sejumlah politisi tidak berani maju dalam pertarungan Pilkada kepala daerah lantaran harus menanggalkan jabatannya ketika sudah ditetapkan sebagai calon oleh KPU.
Seperti halnya Pilkada Karangasem, anggota DPRD Bali Ni Made Sumiati mundur dari jabatannya ketika ikut ambil bagian dalam perhelatan pilkada.
Kursinya di DPRD Bali akhirnya digantikan oleh Nyoman Oka Antara peraih suara tertinggi di bawah Made Sumiati.