DENPASAR – Sidang pemeriksaan saksi-saksi atas perkara dugaan penipuan pengurusan perizinan pengembangan reklamasi kawasan Pelabuhan Teluk Benoa
dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra alias Gung Alit kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/7) siang.
Dalam sidang kali ini, terdakwa Gung Alit terlihat kecewa dengan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raka Arimbawa.
Alasannya, tiga saksi yang dihadirkan di depan majelis Hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi disebut Gung Alit tidak mengetahui persoalan yang terjadi.
“Sidang kali ini memang saksi sebagian besar tidak mengetahui kejadian, jadi saya cukup sulit,” ujar Gung Alit usai sidang kepada Jawa Pos Radar Bali.
Menurutnya, saksi yang dihadirkan JPU Raka Arimbawa saya sebatas mengetahui adanya transferan uang.
Mereka di antaranya staf keuangan dari perusahaan milik Sutrisno Lukito Disastro dan juga petugas bank yang mengetahui adanya transfersan uang tersebut.
Dalam kasusnya, Gung Alit justru meminta empat saksi kunci yang perlu dihadirkan dalam sidang. Pertama yakni Mantan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika.
Alit memperlihatkan soft copy sebuah berita di salah satu media di lokal di Bali. Disitu disebutkan, Mangku Pastika pernah melakukan konferensi pers dan mengatakan izin prinsip sudah dikeluarkan dan diserahkan ke Sutrisno Lukito Disastro.
Di mana Sutrisno tersebut merupakan pemilik modal yang jadi pelapor dalam dugaan penipuan pengurusan perizinan proyek Pelindo III.
Tanda terima penyerahan izin prinsip juga ada. Selanjutnya nama Plt Kepala Bappeda Litbang Provinsi Bali Ir. Ketut Lihadnyana juga diharapkan hadir.
Alasannya, kata Gung Alit, Lihadnyana yang menerima seluruh dokumen perizinan. “Dia yang menerima semua dokumen perizinan dan juga sebagaimana yang disampaikan
oleh Mangku Pastika dalam keterangan pers sebelumnya. Pointnya disini, Pak Mangku Pastika menyebut sudah mengeluarkan izin prinsip,” ujar Alit.
Oleh karena itu, Gung Alit berharap, Mangku Pastika dan Lihadnyana diperiksa karena izin prinsipnya disampaikan sudah keluar dan sudah diserahkan ke Sutrisno sebagaimana keterangan persnya pada 15 April 2019 lalu.
Sementara dalam sidang sebelumnya, Sutrisno mengaku izin tersebut belum keluar. Hal inilah yang membuat Gung Alit gundah dan meminta agar Mangku Pastika dan Lihadnyana dihadirkan dalam persidangan.
Selain nama Mangku Pastika dan Lihadnyana, Alit juga meminta Cok Pemayun (Sekda di era Mangku Pastika) dan Abdul Satar (rekan Sutrisno) untuk hadir.
Sayangnya, Abdul Satar yang coba dihadirkan oleh JPU Arimbawa sedang ada di luar negeri. Terkait dimintanya kehadiran empat saksi tersebut, JPU Raka mengaku hal tersebut diluar dari sidang yang diperkarakan.
“Kami tidak sampai disana. Kalau kasus anaknya (Sandoz – Anak kandung Mangku Pastika) lanjut, silakan saja,” ujarnya.
Sidang Gung Alit sendiri akan dilanjutnya Selasa (30/7) dengan agenda pemeriksan saksi-saksi lagi. Rencananya JPU masih berupaya menghadirkan tiga saksi lagi.
Begitu juga pihak Gung Alit yang diminta hakim untuk menghadirkan saksi dari pihaknya sebelum dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan terdakwa.