32.6 C
Jakarta
25 November 2024, 11:16 AM WIB

Imigrasi Sebut Tak Ada Baksos Ilegal, Empat WNA Akhirnya Dilepas

SINGARAJA – Sebanyak empat warga negara asing (WNA) yang sempat diperiksa Kantor Imigrasi Singaraja, dilepas.

Pihak imigrasi menyebut kegiatan bakti sosial pengobatan gratis yang dilakukan para Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Buleleng, tak ada unsur pelanggaran dari sisi keimigrasian.

Padahal, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyebutnya sebagai aktifitas ilegal. Menurut Kantor Imigrasi Singaraja I Gusti Agung Komang Artawan, pihaknya memang mendapat informasi adanya WNA yang melakukan aktifitas bakti sosial di Kabupaten Buleleng.

Pada Sabtu (27/7) lalu, tim kemudian mendatangi lokasi kegiatan di Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan. Hanya saja di sana tim tak menemukan WNA yang melakukan kegiatan bakti sosial.

“Anggota kami pergi ke Desa Tamblang, tapi tidak menemukan kegiatan bakti sosial yang dilaksanakan oleh dokter luar, sesuai informasi yang diperoleh itu,” kata Artawan.

Pihaknya kemudian melakukan penelusuran. Hasilnya ada sekitar 30 orang yang sempat ditemui. Artawan menyebut tak semuanya WNA dewasa.

Ada beberapa anak-anak dan lansia. Selain itu tak seluruhnya dokter, melainkan ada pula mahasiswa. Dari puluhan orang itu, imigrasi sempat memeriksa empat orang yang berasal dari Polandia.

Pengakuan sementara, mereka hendak berlibur di Bali sekaligus menghadiri acara pernikahan koleganya di Denpasar pada Rabu (31/7) besok.

Para WNA ini juga mengaku kenal dengan dokter yang bertugas di Kabupaten Buleleng. Saat itu mereka sempat diajak melihat

aktifitas bakti sosial yang dilaksanakan oleh sebuah yayasan, bekerjasama dengan sebuah rumah sakit swasta di Buleleng.

Ia pun menegaskan bahwa imigrasi hanya melakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan keimigrasian. Hasil pemeriksaan, tak ditemukan adanya pelanggaran.

“Kalau izin keimigrasian, mereka itu masuknya izin kunjungan. Kalau dari kesehatannya, saya nggak ngerti (izin) apa yang harus dilengkapi kan. Kami hanya memandang dari segi keimigrasian saja,” klaim Artawan.

Lantaran dinilai tak melanggar apa pun, keempat WNA itu dilepas oleh pihak imigrasi. “Karena dari segi keimigrasian nggak ada kesalahan, gimana kita mau nahan paspor?” imbuhnya.

Informasinya, para WNA itu sudah berada di Denpasar. Sebagian diantaranya akan kembali ke negara asalnya hari ini (30/7).

Bukankah faktanya para WNA itu sempat melakukan aktifitas pengobatan di Desa Sawan dan Desa Jagaraga?

“Ya memang sih saya dengar begitu. Tapi kan hasil pengawasan kami hari Sabtu (27/7), kami nggak menemukan yang bersangkutan melakukan hal itu,” jawab Artawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 32 WNA diduga melakukan aktifitas ilegal di Kabupaten Buleleng.

Puluhan WNA itu berasal dari sejumlah negara. Yakni dari Taiwan, Polandia, Srilanka, El Salvador, dan Nikaragua. Mereka sempat melakukan aktifitas pengobatan gratis di Desa Sawan dan Desa Jagaraga.

SINGARAJA – Sebanyak empat warga negara asing (WNA) yang sempat diperiksa Kantor Imigrasi Singaraja, dilepas.

Pihak imigrasi menyebut kegiatan bakti sosial pengobatan gratis yang dilakukan para Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Buleleng, tak ada unsur pelanggaran dari sisi keimigrasian.

Padahal, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyebutnya sebagai aktifitas ilegal. Menurut Kantor Imigrasi Singaraja I Gusti Agung Komang Artawan, pihaknya memang mendapat informasi adanya WNA yang melakukan aktifitas bakti sosial di Kabupaten Buleleng.

Pada Sabtu (27/7) lalu, tim kemudian mendatangi lokasi kegiatan di Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan. Hanya saja di sana tim tak menemukan WNA yang melakukan kegiatan bakti sosial.

“Anggota kami pergi ke Desa Tamblang, tapi tidak menemukan kegiatan bakti sosial yang dilaksanakan oleh dokter luar, sesuai informasi yang diperoleh itu,” kata Artawan.

Pihaknya kemudian melakukan penelusuran. Hasilnya ada sekitar 30 orang yang sempat ditemui. Artawan menyebut tak semuanya WNA dewasa.

Ada beberapa anak-anak dan lansia. Selain itu tak seluruhnya dokter, melainkan ada pula mahasiswa. Dari puluhan orang itu, imigrasi sempat memeriksa empat orang yang berasal dari Polandia.

Pengakuan sementara, mereka hendak berlibur di Bali sekaligus menghadiri acara pernikahan koleganya di Denpasar pada Rabu (31/7) besok.

Para WNA ini juga mengaku kenal dengan dokter yang bertugas di Kabupaten Buleleng. Saat itu mereka sempat diajak melihat

aktifitas bakti sosial yang dilaksanakan oleh sebuah yayasan, bekerjasama dengan sebuah rumah sakit swasta di Buleleng.

Ia pun menegaskan bahwa imigrasi hanya melakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan keimigrasian. Hasil pemeriksaan, tak ditemukan adanya pelanggaran.

“Kalau izin keimigrasian, mereka itu masuknya izin kunjungan. Kalau dari kesehatannya, saya nggak ngerti (izin) apa yang harus dilengkapi kan. Kami hanya memandang dari segi keimigrasian saja,” klaim Artawan.

Lantaran dinilai tak melanggar apa pun, keempat WNA itu dilepas oleh pihak imigrasi. “Karena dari segi keimigrasian nggak ada kesalahan, gimana kita mau nahan paspor?” imbuhnya.

Informasinya, para WNA itu sudah berada di Denpasar. Sebagian diantaranya akan kembali ke negara asalnya hari ini (30/7).

Bukankah faktanya para WNA itu sempat melakukan aktifitas pengobatan di Desa Sawan dan Desa Jagaraga?

“Ya memang sih saya dengar begitu. Tapi kan hasil pengawasan kami hari Sabtu (27/7), kami nggak menemukan yang bersangkutan melakukan hal itu,” jawab Artawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 32 WNA diduga melakukan aktifitas ilegal di Kabupaten Buleleng.

Puluhan WNA itu berasal dari sejumlah negara. Yakni dari Taiwan, Polandia, Srilanka, El Salvador, dan Nikaragua. Mereka sempat melakukan aktifitas pengobatan gratis di Desa Sawan dan Desa Jagaraga.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/