SINGARAJA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng akhirnya mengakui surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali yang ditemukan pada sebuah lahan kosong di Jalan Kumba Karna, Singaraja, merupakan surat suara yang tercecer.
Padahal surat suara itu semestinya dikelola secara kearsipan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Kemarin (29/7), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap peristiwa tercecernya surat suara itu.
Ada dua orang yang didengar keterangannya. Masing-masing Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Buleleng I Putu Kariaman Putra, dan Sekretaris KPU Buleleng I Putu Aswina.
Keduanya diperiksa oleh Divisi Penyelesaian Sengketa Kadek Carna Wirata. Khusus untuk Sekretaris KPU Buleleng, pemeriksaan berlangsung mulai pukul 14.30 hingga pukul 15.30 sore.
Usai proses klarifikasi, Sekretaris KPU Putu Aswina mengaku hanya ditanya seputar proses pengelolaan surat suara sebagai arsip negara.
Menurut Aswina, sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian danNnon keuangan KPU, surat suara memang harus dikelola sebagai arsip.
Khusus untuk surat suara Pilgub Bali, surat suara itu sebenarnya sudah dapat diusulkan untuk dimusnahkan, sebulan setelah pelantikan.
“Pelantikan Gubernur kan September. Bulan Oktober (arsip) itu sudah tidak aktif,” kata Aswina. Pihaknya pun sudah sempat menyurati Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada 19 Oktober 2018 lalu, guna mengusulkan penghapusan arsip.
Selanjutnya ANRI bersurat ke KPU RI untuk izin pemusnahan arsip. Izin itu kemudian dilanjutkan ke KPU Buleleng.
Terakhir, pada 31 Mei 2019, Aswina mengatakan sekretariat telah menyurati Kantor Perbendaharaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja.
“Sampai sekarang kami masih tunggu jadwal lelang dari KPKNL. Jadi bukan hanya surat suara Pilgub saja yang dilelang, surat suara Pilbup 2017 juga akan dilelang,” jelasnya.
Lalu, bagaimana surat suara itu bisa ditemukan di lahan kosong? Aswina mengakui surat suara itu memang tercecer.
Ia menduga surat suara itu tercecer saat KPU Buleleng memindahkan isi gudang dari gudang logistik di Jalan Toya Anakan Desa Baktiseraga,
ke gudang di Sekretariat KPU Buleleng. Mengingat gudang yang ada di Jalan Toya Anakan masa sewanya sudah habis pada Maret lalu.
“Karena sudah diminta dan akan ada yang menyewa, kami pindahkan surat suara yang akan dilelang itu dari gudang di Toya Anakan ke gudang di KPU.
Dari beberapa kantong besar itu, mungkin ada tercecer barang satu atau dua. Seperti itu lah kondisinya. Sebagian besar sudah kami angkut ke gudang KPU,” ujarnya.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Buleleng Kadek Carna wirata mengatakan, Bawaslu Buleleng akan segera melakukan kajian.
“Sekiranya nanti kami perlu tambahan keterangan, kami akan undang pihak-pihak yang kami butuhkan keterangannya. Bila sudah cukup, kami akan kaji dan kami sampaikan lewat pleno,” kata Carna.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah surat suara eks Pilgub Bali 2018 ditemukan berserakan di sebuah lahan kosong di Jalan Kumba Karna, Desa Baktiseraga.
Diduga surat suara itu merupakan bekas surat suara yang tercecer di Gudang Logistik KPU Buleleng, yang dulu berada di Jalan Toya Anakan, Desa Baktiseraga. (eps)