28.1 C
Jakarta
22 November 2024, 19:06 PM WIB

Somasi Balik IndonesiaSatu.co.id, Radar Bali: Berita Itu Fakta

DENPASAR – Penyalahgunaan profesi jurnalis yang dilakukan seorang pria berinisial AG yang dipolisikan gara-gara melarikan seorang perempuan berinisial Ni Wayan S, 44, istri dari I Nyoman G, 55, mendapat respons dari perusahaan tempat AG bekerja: IndonesiaSatu.co.id

Setidaknya ada beberapa berita yang memuat komentar pemimpin redaksi IndonesiaSatu.co.id, Hendri terhadap Radar Bali.

Pada intinya, IndonesiaSatu.co.id tanpa konfirmasi ke RadarBali.id menyerang pemberitaan yang dimuat di chanel hukum dan kriminal.

“Berita yang kami muat adalah fakta, berdasar laporan korban kepada kepolisian,” ujar Pimred RadarBali.id Ali Mustofa.

Menurutnya, sebuah berita tidak bisa dimuat mengada-ada. Harus jelas peristiwa, kronologis, pelaku, korban, waktu kejadian, dan sebagainya.

Ali Mustofa menambahkan, dalam pemberitaan tersebut, redaksi menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu oknum wartawan tidak ditulis lengkap namanya, melainkan inisial.

Pun dengan korban dan pelapor. Apalagi, berita yang dimuat adalah isu sosial yang sensitif di tengah masyarakat.

Nama media juga tidak disebut dalam pemberitaan. Kecuali foto ID jurnalis yang tertera dalam laporan korban ke polisi.

Setidaknya ada dua nama media yang tertera dalam kartu ID jurnalis yang bersangkutan. Satu nama media lokal, dan satu lagi Indonesia Satu.co.id yang berkantor pusat di Jakarta.

“Pertanyaannya, apakah memang AG bekerja disana (IndonesiaSatu.co.id), sementara di foto ID jurnalisnya tercantum nama media lain. Ini kan absurd,” kata Ali Mustofa.

Untuk kepentingan cover both side, dua media itu dihubungi oleh wartawan sesaat sebelum berita mau dirilis, namun tidak ada jawaban.

“Kami menghubungi nomor kantor seperti yang tertera di alamat web, tapi tidak ada yang merespons,” bebernya.

Terkait penggunaan kalimat diduga wartawan gadungan, Ali Mustofa mengatakan, bahwa kalimat tersebut bukan datang dari asumsi redaksi melainkan narasumber.

Apalagi narasumber mendapat fakta foto ID Jurnalis yang digunakan memuat dua nama media.  “Dugaan wartawan gadungan itu datang dari narasumber berdasar informasi yang dia dapat,” bebernya.

Berangkat dari fakta-fakta tersebut, kuasa hukum Radar Bali Nyoman Ferry Supriadi bakal melayangkan somasi balik kepada IndonesiaSatu.co.id yang dianggap mencemarkan nama baik Radar Bali dan Jawa Pos secara umum.

Radar Bali memberi waktu tiga hari kepada IndonesiaSatu.co.id untuk mengklarifikasi tuduhannya kepada Ali Mustofa secara personal maupun Radar Bali sebagai perusahaan media.

“Berdasar UU Pers, kalau ada masalah pemberitaan, ada mekanisme hak jawab. Ini belum memberikan hak jawab, sudah menuduh pemberitaan Radar Bali tendensius,” kata Nyoman Ferry.

Jika somasi balik ini diabaikan IndonesiaSatu.co.id, Radar Bali akan melaporkan balik ke polisi dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.

DENPASAR – Penyalahgunaan profesi jurnalis yang dilakukan seorang pria berinisial AG yang dipolisikan gara-gara melarikan seorang perempuan berinisial Ni Wayan S, 44, istri dari I Nyoman G, 55, mendapat respons dari perusahaan tempat AG bekerja: IndonesiaSatu.co.id

Setidaknya ada beberapa berita yang memuat komentar pemimpin redaksi IndonesiaSatu.co.id, Hendri terhadap Radar Bali.

Pada intinya, IndonesiaSatu.co.id tanpa konfirmasi ke RadarBali.id menyerang pemberitaan yang dimuat di chanel hukum dan kriminal.

“Berita yang kami muat adalah fakta, berdasar laporan korban kepada kepolisian,” ujar Pimred RadarBali.id Ali Mustofa.

Menurutnya, sebuah berita tidak bisa dimuat mengada-ada. Harus jelas peristiwa, kronologis, pelaku, korban, waktu kejadian, dan sebagainya.

Ali Mustofa menambahkan, dalam pemberitaan tersebut, redaksi menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu oknum wartawan tidak ditulis lengkap namanya, melainkan inisial.

Pun dengan korban dan pelapor. Apalagi, berita yang dimuat adalah isu sosial yang sensitif di tengah masyarakat.

Nama media juga tidak disebut dalam pemberitaan. Kecuali foto ID jurnalis yang tertera dalam laporan korban ke polisi.

Setidaknya ada dua nama media yang tertera dalam kartu ID jurnalis yang bersangkutan. Satu nama media lokal, dan satu lagi Indonesia Satu.co.id yang berkantor pusat di Jakarta.

“Pertanyaannya, apakah memang AG bekerja disana (IndonesiaSatu.co.id), sementara di foto ID jurnalisnya tercantum nama media lain. Ini kan absurd,” kata Ali Mustofa.

Untuk kepentingan cover both side, dua media itu dihubungi oleh wartawan sesaat sebelum berita mau dirilis, namun tidak ada jawaban.

“Kami menghubungi nomor kantor seperti yang tertera di alamat web, tapi tidak ada yang merespons,” bebernya.

Terkait penggunaan kalimat diduga wartawan gadungan, Ali Mustofa mengatakan, bahwa kalimat tersebut bukan datang dari asumsi redaksi melainkan narasumber.

Apalagi narasumber mendapat fakta foto ID Jurnalis yang digunakan memuat dua nama media.  “Dugaan wartawan gadungan itu datang dari narasumber berdasar informasi yang dia dapat,” bebernya.

Berangkat dari fakta-fakta tersebut, kuasa hukum Radar Bali Nyoman Ferry Supriadi bakal melayangkan somasi balik kepada IndonesiaSatu.co.id yang dianggap mencemarkan nama baik Radar Bali dan Jawa Pos secara umum.

Radar Bali memberi waktu tiga hari kepada IndonesiaSatu.co.id untuk mengklarifikasi tuduhannya kepada Ali Mustofa secara personal maupun Radar Bali sebagai perusahaan media.

“Berdasar UU Pers, kalau ada masalah pemberitaan, ada mekanisme hak jawab. Ini belum memberikan hak jawab, sudah menuduh pemberitaan Radar Bali tendensius,” kata Nyoman Ferry.

Jika somasi balik ini diabaikan IndonesiaSatu.co.id, Radar Bali akan melaporkan balik ke polisi dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/