NEGARA – Lokalisasi Batukarung, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, salah satu tempat prostitusi terselubung yang berada di Jalan Denpasar – Gilimanuk.
Tempat prostitusi ini sudah cukup lama beroperasi dengan berkedok sebagai warung kopi, sehingga menyulitkan petugas untuk memberantas.
Menurut Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Jembrana Kadek Agus Arianta, keberadaan prostitusi di Batukarung memang sudah lama terdeteksi.
Bahkan sudah dilakukan penindakan dengan operasi, sehingga sempat tidak ada praktik prostitusi yang beroperasi. “Sudah pernah ditindak, tapi mungkin muncul lagi,” terangnya.
Menurutnya, kesulitan melakukan penindakan karena berkedok warung kopi. Prostitusi tersebut terselubung, karena saat petugas melakukan operasi tidak ada warung kopi yang membuka prostitusi atau menyediakan pekerja seks komersial.
“Waktu kesana (Batukarung) sembunyi, sehingga seolah warung kopi,” ujar Kadek Agung Arianta.
Pihaknya akan melakukan operasi lagi untuk penertiban dengan bidang lain dan instansi terkait, untuk menghentikan praktik prostitusi terselubung tersebut.
Disamping itu, akan meminta petugas dari bidang penegakan hukum untuk turun melakukan deteksi dini untuk menyelidiki. “Biar tidak salah sasaran. Jangan-jangan warkop beneran,” tandasnya.
Praktik prostitusi di Batukarung, Desa Melaya, tersebut terungkap dari terdakwa Karlina, yang didakwa menjadi mucikari.
Karlina yang juga memiliki warung kopi menyediakan pekerja seks komersial dengan tarif Rp 100 ribu sekali kencan.
Pria hidung belang yang minum kopi bisa sambil melakukan hubungan badan dalam kamar yang disediakan dalam warung kopi.
Karlina terbukti bersalah melanggar pasal 296 kitap undang-undang hukum pidana (KUHP). Terdakwa terbukti menjadi mucikari dengan
sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, sehingga dituntut enam bulan pidana penjara.