27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 23:00 PM WIB

Todongkan Senjata Api saat Berkelahi, Warga Bima Terancam Seumur Hidup

DENPASAR – Fardiansyah, pemuda asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang ditangkap aparat kepolisian Polsek Kuta di kosan

temannya di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan, Senin (29/7) sekitar pukul 02.50 dinihari kini menjalani pemeriksaan.

Pemuda kelahiran 4 April 1993 ini ditangkap atas kasus kepemilikan senjata api rakitan yang dipakainya saat perkelahian.

Atas tindakannya itu, dia pun terancam hukuman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

“Pelaku dikenai tindak pidana membawa, menyimpan, menguasai senjata api tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI No. 12 tahun 1951

dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya

dua puluh tahun,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan didampingi Kapolsek Kuta AKP Teuku Ricki Fandlianshah, Rabu (31/7) sore

Kasus ini bermula ketika pelaku bersama tiga orang rekannya minum arak di areal Patung Kuda Jalan Raya Tuban, Kuta, Badung.

Saat itu, pelaku sudah membawa senjata api rakitan laras pendek yang disimpan atau diselipkan pada bagian pinggang.

Usai mengonsumsi arak, Minggu (28/7) sekitar pukul 01.10 dini hari, pelaku bersama rekannya menuju kos Sumarlin di Jalan Bhineka Jati Jaya Gang Turi, Kuta.

“Setibanya di sana, pelaku ini bertemu dengan kelompok lain yang sedang minum alkohol,” terang Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan di Polsek Kuta.

Mereka kemudian berselisih paham hingga akhirnya Fardiansyah mengeluarkan senjata api rakitan tersebut dan menodongkannya kepada orang-orang tersebut.

Beruntung, seseorang menarik pelaku sehingga pelaku menembakan senjata api rakitan tersebut ke arah atas.

Tidak terima dengan hal tersebut, kelompok yang diancamnya tersebut langsung balik mengejar. Namun pelaku berhasil melarikan diri. 

 

DENPASAR – Fardiansyah, pemuda asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang ditangkap aparat kepolisian Polsek Kuta di kosan

temannya di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan, Senin (29/7) sekitar pukul 02.50 dinihari kini menjalani pemeriksaan.

Pemuda kelahiran 4 April 1993 ini ditangkap atas kasus kepemilikan senjata api rakitan yang dipakainya saat perkelahian.

Atas tindakannya itu, dia pun terancam hukuman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

“Pelaku dikenai tindak pidana membawa, menyimpan, menguasai senjata api tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI No. 12 tahun 1951

dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya

dua puluh tahun,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan didampingi Kapolsek Kuta AKP Teuku Ricki Fandlianshah, Rabu (31/7) sore

Kasus ini bermula ketika pelaku bersama tiga orang rekannya minum arak di areal Patung Kuda Jalan Raya Tuban, Kuta, Badung.

Saat itu, pelaku sudah membawa senjata api rakitan laras pendek yang disimpan atau diselipkan pada bagian pinggang.

Usai mengonsumsi arak, Minggu (28/7) sekitar pukul 01.10 dini hari, pelaku bersama rekannya menuju kos Sumarlin di Jalan Bhineka Jati Jaya Gang Turi, Kuta.

“Setibanya di sana, pelaku ini bertemu dengan kelompok lain yang sedang minum alkohol,” terang Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan di Polsek Kuta.

Mereka kemudian berselisih paham hingga akhirnya Fardiansyah mengeluarkan senjata api rakitan tersebut dan menodongkannya kepada orang-orang tersebut.

Beruntung, seseorang menarik pelaku sehingga pelaku menembakan senjata api rakitan tersebut ke arah atas.

Tidak terima dengan hal tersebut, kelompok yang diancamnya tersebut langsung balik mengejar. Namun pelaku berhasil melarikan diri. 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/