DENPASAR – Fardiansyah, pemuda asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang ditangkap aparat kepolisian Polsek Kuta di kosan
temannya di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan, Senin (29/7) sekitar pukul 02.50 dinihari, kini hanya bisa menyesali perbuatannya.
Betapa tidak, penyidik menjerat pemuda kelahiran 4 April 1993 itu melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI No. 12 tahun 1951.
Ancamannya tidak main-main. Ancaman maksimalnya adalah hukuman mati dan minimalnya 20 tahun penjara.
Lantas, dari mana Fardiansyah mendapatkan senjata api rakitan tersebut? Berdasar keterangan pelaku kepada penyidik, senjata itu dibelinya dari seorang bernama Adi di Bima, NTB dengan harga Rp 500 ribu.
Dengan harga tersebut, dia mendapat tambahan sebutir amunisi kaliber 5,56 mm. Pelaku juga diberi tambahan tiga butir amunisi oleh rekannya bernama Furkan.
Setelah membeli senjata api rakitan, Fardiansyah kemudian datang ke Bali menggunakan bus angkutan umum.
“Di dalam bus, pelaku ini menyembunyikan senjata api rakitan itu di dalam karung beras hingga ke Bali,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan.
Selama di Bali, pelaku menyimpan senjata tersebut di kosannya di Jalan Kubu Anyar Gang Harley Davidson Nomor 15, Kuta, Badung.
Kini, dia pun ditahan di Polsek Kuta untuk menjalani proses hukum akibat perbuatan konyol yang dilakukannya.