33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:05 PM WIB

Interpol Ciduk Hartono Karjadi di Malaysia, Langsung Dibawa ke Polda

DENPASAR – Akhirnya DPO Polda Bali bernama Hartono Karjadi, 65, berhasil diamankan Interpol Indonesia di Malaysia.

Setelah diamankan, oknum salah satu pengusaha tanah air yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Bali

nomor: DPO/03/IX/RES.2.5/2018/Ditreskrimsus, tanggal 13 September 2018 ini digiring ke Bali dan diserahkan ke Polda Bali, Kamis (1/8).

Untuk diketahui, Hartono Karjadi dipolisikan Tomy Winata alias TW ke Polda Bali dengan nomor laporan LP/74/II/2018/SKPT, di Polda Bali pada 27 Februari 2018.

Dalam laporan itu, Hartono Karjadi dituding memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau penggelapan dan atau pencucian uang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4, dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Menurut informasi, Interpol akhirnya bergerak lantaran setelah berstatus tersangka, Hartono Karjadi tidak kooperatif lagi.

Pada saat ditetapkan DPO, dia justru berangkat ke Singapura. Berdalih melakukan pengobatan karena mengidap penyakit.

Hartono lalu di Singapura, tapi posisinya diketahui berada di Kuala Lumpur, Malaysia, beberapa waktu lalu.

“Ya, terlalu lama dalam pengobatan (di Singapura). Sesampainya di sana (Malaysia), status Hartono Karjadi langsung dijadikan sebagai tahanan Interpol.

Tak buang waktu lama, dia langsung di giring ke Bali,” beber sumber petugas di Lingkungan Polda Bali, Kamis (1/8).

Seperti diberitakan, Hartono Karjadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali sebagaimana Laporan Polisi No: 74/ II/ 2018/ SKPT tanggal 27 Februari 2018

dalam perkara dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik gadai saham PT Geria Wijaya Prestige (pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso di Bali).

Yang mana, Hartono Karjadi dilaporkan setelah TW menerima pengalihan piutang (cessie) PT GWP dari Bank China Construction Bank Indonesia (CCB) pada 12 Februari 2018.

Terkait dengan penyerahan DPOL oleh Interpol, pihak Polda Bali belum bisa dikonfirmasi. Baik Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombespol Yuliar Kus Nugroho, maupun Kabid Humas Kombespol Hengky Widjaja. 

DENPASAR – Akhirnya DPO Polda Bali bernama Hartono Karjadi, 65, berhasil diamankan Interpol Indonesia di Malaysia.

Setelah diamankan, oknum salah satu pengusaha tanah air yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Bali

nomor: DPO/03/IX/RES.2.5/2018/Ditreskrimsus, tanggal 13 September 2018 ini digiring ke Bali dan diserahkan ke Polda Bali, Kamis (1/8).

Untuk diketahui, Hartono Karjadi dipolisikan Tomy Winata alias TW ke Polda Bali dengan nomor laporan LP/74/II/2018/SKPT, di Polda Bali pada 27 Februari 2018.

Dalam laporan itu, Hartono Karjadi dituding memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau penggelapan dan atau pencucian uang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4, dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Menurut informasi, Interpol akhirnya bergerak lantaran setelah berstatus tersangka, Hartono Karjadi tidak kooperatif lagi.

Pada saat ditetapkan DPO, dia justru berangkat ke Singapura. Berdalih melakukan pengobatan karena mengidap penyakit.

Hartono lalu di Singapura, tapi posisinya diketahui berada di Kuala Lumpur, Malaysia, beberapa waktu lalu.

“Ya, terlalu lama dalam pengobatan (di Singapura). Sesampainya di sana (Malaysia), status Hartono Karjadi langsung dijadikan sebagai tahanan Interpol.

Tak buang waktu lama, dia langsung di giring ke Bali,” beber sumber petugas di Lingkungan Polda Bali, Kamis (1/8).

Seperti diberitakan, Hartono Karjadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali sebagaimana Laporan Polisi No: 74/ II/ 2018/ SKPT tanggal 27 Februari 2018

dalam perkara dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik gadai saham PT Geria Wijaya Prestige (pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso di Bali).

Yang mana, Hartono Karjadi dilaporkan setelah TW menerima pengalihan piutang (cessie) PT GWP dari Bank China Construction Bank Indonesia (CCB) pada 12 Februari 2018.

Terkait dengan penyerahan DPOL oleh Interpol, pihak Polda Bali belum bisa dikonfirmasi. Baik Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombespol Yuliar Kus Nugroho, maupun Kabid Humas Kombespol Hengky Widjaja. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/