NEGARA – Sebanyak delapan kotak terdiri dari daging bebek dan daging ikan tuna, diamankan polisi di Pelabuhan Gilimanuk, Kamis (1/8) kemarin.
Polisi mengamankan daging tersebut karena tidak memiliki dokumen pemeriksaan karantina dari daerah asal.
Daging tersebut selanjutnya diserahkan pada Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Gilimanuk.
Daging sebanyak 400 kilogram, terdiri dari 300 daging bebek, 100 kilogram daging ikan tuna tersebut diamankan polisi, Minggu pagi sekitar pukul 06.45 wita, diangkut menggunakan truk boks DK 9331 BE.
Truk ekspedisi tersebut berasal dari Surabaya tujuan Denpasar, sedangkan daging milik seseorang dari Sidoarjo.
Pengemudi truk, Benyamin Pieter Johan, 50, mengaku tidak mengetahui muatan yang dibawa dari Sidoarjo tersebut berisi daging yang harus memiliki dokumen karantina.
Pria asal Surabaya tersebut mengaku hanya membawa surat jalan dari perusahaan ekspedisi. “Kalau surat jalan saya ada,” ungkapnya.
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP Gusti Nyoman Sudarsana atas izin Kapolres Jembrana mengatakan, enam boks daging bebek dan dua boks daging ikan tuna tersebut dibawa truk ekspedisi asal Surabaya tujuan Denpasar.
“Daging tersebut beku tanpa dilengkapi dokumen surat sertifikat kesehatan dari karantina asal,” jelasnya.
Pembawa daging tersebut melanggar pasal 31 jo pasal 6 huruf a dan c Undang-undang RI nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Selanjutnya barang dan orang serta kendaraan akan diserahkan pada karantina untuk tindaklanjutnya,” tandasnya.