BANGLI – Orang tua pembuang bayi, yakni sang ayah, I Kadek Sugita alias Deknik, 19, dan sang ibu, Ni Ketut Juniari, 21, akhirnya ditangkap polisi.
Pasangan tidak sah itu membuang bayi saat hari raya Galungan lalu (24/7) di Banjar Lumbuan, Desa Selat, Kecamatan Susut.
Seminggu kemudian, tepatnya pada Rabu (31/7) lalu, keduanya berhasil ditangkap. Kapolres Bangli AKBP Agus Tri Waluyo menyatakan, penangkapan kedua pasangan itu berdasar penyelidikan polisi ke klinik Puri Ananda di Kecamatan Gianyar.
“Bahwa ada pasien atas nama Ni Ketut Juniari berobat, namun bayinya tidak diketahui. Maka ditelusuri ke Banjar Selat Tengah (Kecamatan Susut, red), bahwa benar ada warga bernama Ni Ketut Juniari,” jelas AKBP Agus Tri Waluyo.
Polisi kemudian memburu kedua pasangan tersebut. Pelaku Deknik mengaku proses persalinan berlangsung di kamar rumahnya di Banjar Manuk, Desa/Kecamatan Susut tepat di hari raya Galungan lalu pukul 07.00.
Saat bayi laki-laki keluar dari rahim sang ibu, pelaku Deknik langsung membekap mulut bayi supaya tidak berteriak.
Pelaku Deknik langsung membungkus bayi itu lengkap dengan ari-ari. Dengan mengendarai motor, pelaku Deknik membuang bayi itu. Sedangkan, pelaku Juniari tetap berada di dalam kamar.
Saat membuang bayi, pelaku Deknik sempat berkeliling. Yakni ke Tampaksiring Gianyar, kemudian melewati ke pasar Kayuamba, lalu kembali lagi ke Kecamatan Susut.
Bayi akhirnya dibuang di tempat sepi di Banjar Lumbuan. Saat persalinan, sprai di tempat tidurnya berlumuran darah.
Kemudian, beberapa barang, diantaranya sprai, celana, tas pembungkus bayi, selimut dan baju bekas darah kemudian dibakar oleh pelaku. Barang-barang itu dibakar di belakang rumah pelaku Deknik.
Kamis kemarin, pelaku Deknik yang dipamerkan saat press rilis hanya bisa menundukkan kepala. Kasubag Humas AKP Sulhadi menambahkan, untuk pelaku Juniari tidak ikut dipamerkan.
“Ibunya sedang dirawat di rumah sakit,” imbuhnya. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (3) Jo 76 huruf C Undang-undang Perlindungan Anak.
“Dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar,” pungkasnya. Seperti diberitakan, kasus pembuangan bayi itu sempat menggegerkan warga Banjar Lumbuan.
Temuan bayi kemudian dibawa ke RSUP Sanglah Denpasar untuk diotopsi. Kemudian jasad bayi diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bangli. Pada Selasa lalu (30/7), bayi itu diupacarai lalu dikremasi.