29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:07 AM WIB

FAKTA! Sembunyikan Pelaku, Kekasih Perampok Rusia Terancam 12 Tahun

DENPASAR – Komplotan warga Rusia yang merampok Kantor Money Changer atau tempat penukaran uang PT. Bali Maspintjinra AMC (BMC) di Jalan Pratama 36XY, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung, pada 19 Maret silam membuka fakta baru.

Salah satu pelaku Maxim Bredikhin yang sampai saat ini masih buron ternyata dibantu kekasihnya dalam menghilangkan jejak.

Naira selain menyembunyikan Maxim ke Lombok selama beberapa hari, juga membelikan tiket Maxim ke Kuala Lumpur, Malaysia.

Maka tak heran jika sampai saat ini polisi tak berhasil mengendus keberadaan Maxim yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kekasih Maxim adalah perempuan yang juga asal Rusia bernama Naira Khumaryan, 37.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya membantu kekasihnya melarikan diri, perempuan yang juga pemilik salah stau restoran di Bali itu didudukkan di kursi panas PN Denpasar.  

Dalam dakwaan pertama jaksa penuntut umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari, menilai perempuan pemilik paspor nomor: 530718812, itu bersalah karena memberikan sarana untuk berbuat kejahatan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP,” ujar JPU Maya di muka majelis hakim yang diketuai hakim I Made Pasek, kemarin (1/8).

Ancaman pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ini lumayan tinggi, yakni 12 tahun penjara. Sementara dalam dakwaan kedua,

perempuan yang tinggal sementara Cottage Popies II di Jalan Poppies 2, Kuta, Badung, itu didakwa memberikan pertolongan dan menyembunyikan pelaku kejahatan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 221 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana ini hanya sembilan bulan penjara.

Sedangkan dalam dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa berusaha menghilangkan jejak pelaku kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP. Ancaman pidana ini juga sembilan bulan penjara.

Lebih lanjut dijelaskan JPU, perampokan MC PT. BMC terjadi pada Selasa (19/3/2019) pukul 00.19. Pelaku Maxim Bredikhin (DPO) yang tak lain kekasih terdakwa,

bersama-sama dengan Alexei Korotkikh (meninggal dunia), saksi Giorgii Zhukov, saksi Robert Haupt dan Vitali (DPO) pergi bersama-sama menuju Changer PT. Bali Maspintjinra AMC (BMC).

Setibanya di sana saksi Georgii, Aleksei, Maxim, dan Robert turun dari mobil sedangkan saksi Vitali menunggu di dalam mobil.

Para pelaku mengetuk pintu belakang Kantor MC PT. Bali Maspintjinra BMC. Setelah pintu dibuka saksi Muhammad Sandriadi (sekuriti) kemudian Alksei yang menggunakan jas hujan kuning  memukul Sandriadi dibantu para pelaku lain.

Tenaga sekuriti lain yang dihajar oleh pelaku adalah Gedi Kurniawan dan Abdul Haris Karim. Singkat cerita, setelah melumpuhkan tenaga keamanan,

para pelaku mengambil uang yang ada di dalam laci kasir dan menggondol satu brankas berisikan uang tunai.

Akibatnya Changer PT. Bali Maspintjinra AMC (BMC) mengalami kerugian Rp 1.006.873.350.

“Bahwa mobil yang digunakan para pelaku disewa terdakwa sejak 21 Januari 2019. Terdakwa bersama Maxim mendatangi rent car milik saksi AA Ngurah Manik Puniatmaja selama satu bulan dengan harga sewa Rp 3,2 juta,” beber JPU Maya.

Pada 20 Maret 2019 sekitar pukul 06.00 Maxim (DPO) mendatangi tempat tinggal terdakwa. Terdakwa mengetahui mobil

Toyota Avanza warna putih pelat nomor DK 1792 BT yang sebelumnya digunakan Maxim dalam keadaan kaca tengah sebelah kanan pecah.

Selain itu juga ada lubang di bagian pintu belakang sebelah kanan di atas huruf G pada mobil. Selanjutnya, terdakwa pada 31 Maret 2019 pukul 15.00 bertempat di bengkel variasi mobil Jalan Sunsetroad,

Kuta, Badung, setelah perampokan bermaksud menutupi atau mencegah atau mempersulit penyelidikan dan penyidikan petugas.

Pada 1 April 2019 sekitar pukul 13.00 terdakwa bersama dengan saksi Sahri Ramdan, menggunakan ojek online datang ke bengkel variasi

untuk mengambil satu unit mobil Toyota Avanza warna putih pelat DK 1792 BT yang telah dipasang kaca film/riben sesuai pesanan terdakwa.

Terdakwa yang didampingi pengacaranya I Nyoman Yudara dkk, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. 

DENPASAR – Komplotan warga Rusia yang merampok Kantor Money Changer atau tempat penukaran uang PT. Bali Maspintjinra AMC (BMC) di Jalan Pratama 36XY, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung, pada 19 Maret silam membuka fakta baru.

Salah satu pelaku Maxim Bredikhin yang sampai saat ini masih buron ternyata dibantu kekasihnya dalam menghilangkan jejak.

Naira selain menyembunyikan Maxim ke Lombok selama beberapa hari, juga membelikan tiket Maxim ke Kuala Lumpur, Malaysia.

Maka tak heran jika sampai saat ini polisi tak berhasil mengendus keberadaan Maxim yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kekasih Maxim adalah perempuan yang juga asal Rusia bernama Naira Khumaryan, 37.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya membantu kekasihnya melarikan diri, perempuan yang juga pemilik salah stau restoran di Bali itu didudukkan di kursi panas PN Denpasar.  

Dalam dakwaan pertama jaksa penuntut umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari, menilai perempuan pemilik paspor nomor: 530718812, itu bersalah karena memberikan sarana untuk berbuat kejahatan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP,” ujar JPU Maya di muka majelis hakim yang diketuai hakim I Made Pasek, kemarin (1/8).

Ancaman pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ini lumayan tinggi, yakni 12 tahun penjara. Sementara dalam dakwaan kedua,

perempuan yang tinggal sementara Cottage Popies II di Jalan Poppies 2, Kuta, Badung, itu didakwa memberikan pertolongan dan menyembunyikan pelaku kejahatan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 221 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana ini hanya sembilan bulan penjara.

Sedangkan dalam dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa berusaha menghilangkan jejak pelaku kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP. Ancaman pidana ini juga sembilan bulan penjara.

Lebih lanjut dijelaskan JPU, perampokan MC PT. BMC terjadi pada Selasa (19/3/2019) pukul 00.19. Pelaku Maxim Bredikhin (DPO) yang tak lain kekasih terdakwa,

bersama-sama dengan Alexei Korotkikh (meninggal dunia), saksi Giorgii Zhukov, saksi Robert Haupt dan Vitali (DPO) pergi bersama-sama menuju Changer PT. Bali Maspintjinra AMC (BMC).

Setibanya di sana saksi Georgii, Aleksei, Maxim, dan Robert turun dari mobil sedangkan saksi Vitali menunggu di dalam mobil.

Para pelaku mengetuk pintu belakang Kantor MC PT. Bali Maspintjinra BMC. Setelah pintu dibuka saksi Muhammad Sandriadi (sekuriti) kemudian Alksei yang menggunakan jas hujan kuning  memukul Sandriadi dibantu para pelaku lain.

Tenaga sekuriti lain yang dihajar oleh pelaku adalah Gedi Kurniawan dan Abdul Haris Karim. Singkat cerita, setelah melumpuhkan tenaga keamanan,

para pelaku mengambil uang yang ada di dalam laci kasir dan menggondol satu brankas berisikan uang tunai.

Akibatnya Changer PT. Bali Maspintjinra AMC (BMC) mengalami kerugian Rp 1.006.873.350.

“Bahwa mobil yang digunakan para pelaku disewa terdakwa sejak 21 Januari 2019. Terdakwa bersama Maxim mendatangi rent car milik saksi AA Ngurah Manik Puniatmaja selama satu bulan dengan harga sewa Rp 3,2 juta,” beber JPU Maya.

Pada 20 Maret 2019 sekitar pukul 06.00 Maxim (DPO) mendatangi tempat tinggal terdakwa. Terdakwa mengetahui mobil

Toyota Avanza warna putih pelat nomor DK 1792 BT yang sebelumnya digunakan Maxim dalam keadaan kaca tengah sebelah kanan pecah.

Selain itu juga ada lubang di bagian pintu belakang sebelah kanan di atas huruf G pada mobil. Selanjutnya, terdakwa pada 31 Maret 2019 pukul 15.00 bertempat di bengkel variasi mobil Jalan Sunsetroad,

Kuta, Badung, setelah perampokan bermaksud menutupi atau mencegah atau mempersulit penyelidikan dan penyidikan petugas.

Pada 1 April 2019 sekitar pukul 13.00 terdakwa bersama dengan saksi Sahri Ramdan, menggunakan ojek online datang ke bengkel variasi

untuk mengambil satu unit mobil Toyota Avanza warna putih pelat DK 1792 BT yang telah dipasang kaca film/riben sesuai pesanan terdakwa.

Terdakwa yang didampingi pengacaranya I Nyoman Yudara dkk, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/